Gerak-Gerik Mencurigakan, Polisi Sita 4,93 Gram Sabu Dari Pengedar di Unit 2 Tulang Bawang

Gerak-Gerik Mencurigakan, Polisi Sita 4,93 Gram Sabu Dari Pengedar di Unit 2 Tulang Bawang

Polres Tulang Bawang menangkap pengedar sabu.-Humas Polres Tulang Bawang-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu.

Pelaku adalah Riko Sefryargo (32), warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang AKP Aris Satrio Sujatmiko mengatakan, penangkapan pengedar sabu tersebut merupakan hasil penyelidikan di Jalan Ethanol, Kampung Tunggal Warga. 

Aparat kepolisian mendapat informasi bahwa sedang ada transaksi narkotika di Jalan Ethanol Unit 2, Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung pada Senin 10 April 2023.

BACA JUGA:Disnakertrans Beri Arahan Program Siap Kerja ke Pelajar SMK

Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas melihat seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di lokasi seperti yang diinformasikan.

"Setelah dilakukan penggeledahan badan ternyata ditemukan BB narkotika jenis sabu," kata AKP Aris, Minggu 16 April 2023.

Dari tangan pelaku polisi menyita barang bukti (BB) plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 4,93 gram dan dua unit handphone (HP) yakni Nokia warna biru, serta Oppo warna biru.

Alumni Akpol 2013 itu menjelaskan, saat ini pelaku ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

BACA JUGA:DKP3 Metro Pastikan Stok Daging Aman

Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: