Iklan Bos Aca Header Detail

Polres Lamtim Amankan Pengedar 5,68 gram Sabu

Polres Lamtim Amankan Pengedar 5,68 gram Sabu

Polres Lampung Timur mengamankan tersangka kasus narkotika. Tersangka yakni ML (34) warga Kecamatan Sukadana.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur mengamankan tersangka kasus narkotika. Tersangka yakni ML (34) warga Kecamatan Sukadana.

Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Res Narkoba Iptu Suhery menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran Narkoba di wilayah Sukadana.

Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, personil Sat Res Narkoba Polres Lamtim mengamankan tersangka, Sabtu 15 April 2023.

Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 24 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras narkotika golongan I jenis sabu-sabu seberat 5,68 gram dan 1 bendel paltik klip bening. Kemudian, 2 buah kotak permen.

BACA JUGA:Gerak-Gerik Mencurigakan, Polisi Sita 4,93 Gram Sabu Dari Pengedar di Unit 2 Tulang Bawang

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba.

Dari pengungkapan kasus itu berhasil diamankan 2 tersangka kasus narkoba jenis sabu-sabu.

Masing-masing, TM (22) warga Kecamatan Batangharinuban dan RS (18) warga Kecamatan Labuhanmaringgai Lamtim.

BACA JUGA:Disnakertrans Beri Arahan Program Siap Kerja ke Pelajar SMK

Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Suhery menjelaskan, ke 2 tersangka diamankan di waktu dan tempat terpisah.

Dari 2 tersebut, kali pertama personil Sat Narkoba mengamankan RS di wilayah Desa Srimenanti Kecamatan Bandarsribawono Lamtim, Senin April 2023.

Berikut RS turut diamankan barang bukti berupa 3 buah plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras narkotika golongan 2 jenis sabu seberat 0,51Gram. Kemudian, 1 buah plastik klip bening, 1 buah kotak rokok dan 1 perangkat alat hisap sabu yang terbuat dari botol plastik.

Sementara tersangka TM berhasil diamankan Tekab 308 Presisi Polsek Pekalongan, Rabu 12 April 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: