Pengaduan Terhadap Bima ke Polisi Resmi Jadi Laporan

Pengaduan Terhadap Bima ke Polisi Resmi Jadi Laporan

--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pengaduan terhadap Bima Yudho Saputro resmi menjadi Laporan Kepolisian (LP) dengan nomor LP/B/161/IV/2023/SPKT/POLDA LAMPUNG tanggal 13 April 2023.

Pemilik akun tiktok @awbimaxreborn dilaporkan dengan Pasal 28 ayat 2 juncto 45 A ayat 2 Undang-undang ITE. 

Pelapor Gindha Ansori saat dihubungi Radarlampung.co.id membenarkan laporan resmi tersebut. 

Meski begitu, ia mengatakan bahwa tujuan utama melaporkan Bima bukanlah untuk memenjarakannya. 

BACA JUGA:PT WHP Klaim Saksi Dihadirkan Penggugat Tak Dapat Membuktikan Hak Kepemilikan Lahan yang Disengketakan

Melainkan bagian dari pendidikan hukum kepada generasi muda agar lebih santun dalam berpendapat. 

Sehingga jangan ada lagi masyarakat yang menyisipkan kalimat ujaran kebencian dalam menyampaikan kritik. 

"Saya juga paham, bahwa pidana itu adalah jalan terakhir, jadi ya diikuti dulu prosesnya," ucapnya. 

Gindha berkaca pada akun-akun media sosial yang melakukan kritik terhadap pemerintah Provinsi Lampung. 

BACA JUGA:PT WHP Klaim Saksi Dihadirkan Penggugat Tak Dapat Membuktikan Hak Kepemilikan Lahan yang Disengketakan

Dimana, tak ada satupun dari akun tersebut yang kemudian ia laporkan kepada pihak kepolisian karena melakukan kritik. 

Sebab, dirinya mengaku memiliki sikap yang sama terhadap pengkritik tersebut.

Dirinya bahkan mengaku sering mengkritik dan keberatan terhadap beberapa kebijakan pemerintah. 

"Siapa sih yang gak mau daerahnya maju," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: