Gara-gara HP dan Jam ‘Baru’, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Gara-gara HP dan Jam ‘Baru’, Pemuda Ini Ditangkap Polisi

Tersangka pencuri yang diamankan anggota Polsek Limau Polres Tanggamus. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS --

TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Gara-gara memiliki ponsel dan jam tangan ‘baru’, IW, warga Desa Bunut Seberang, Kecamatan Way Ratai, Pesawaran ditangkap polisi.

Pemuda 20 tahun itu ditangkap anggota Polsek Limau Polres Tanggamus atas tuduhan pencurian.

Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian mengatakan, pencurian tersebut terjadi Minggu 2 April 2023.

Awalnya, korban Said (56), warga Pekon Lengkukai, Kecamatan Kelumbayan Barat, Tanggamus baru selesai bergotong royong memperbaiki jalan kebun.

BACA JUGA: Pengaduan Terhadap Bima ke Polisi Resmi Jadi Laporan

Kemudian ia kembali ke gubuknya di kebun Umbul Banjar, Pekon Unggak, Kelumbayan Barat.

Tiba di gubuk, ia melihat pakaian yang ada dalam gubuk sudah berantakan. 

Curiga, Said berkeliling dan mendapati sepucuk senapan angin, jam tangan Seiko dan sebilah golok hilang.

Ia kemudian mendatangi gubuk kedua yang di kebun yang berjarak sekitar  500 meter dari lokasi pertama.

BACA JUGA: Catat! Ini Wilayah UPPKB yang Alih Fungsi Jadi Rest Area Selama Masa Arus Mudik-Balik Lebaran 2023

Said mendapati ponsel Oppo A5S warna hitam miliknya juga ikut hilang.

Lelaki ini kemudian bertanya kepada tetangga dikebunnya. 

Saat itulah diketahui IW membawa senapan angin mirip dengan milik Said.

Said dan keluarganya kemudian mencari IW.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: