Ini Jumlah Laporan Pengaduan THR yang Diterima Disnaker Lampung

Ini Jumlah Laporan Pengaduan THR yang Diterima Disnaker Lampung

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung Agus Nompitu.-Foto Dok. Radarlampung.co.id-

Pembayaran THR keagamaan dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal. Diantaranya THR Keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus atau lebih.

Kemudian pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

Besaran THR keagamaan diberikan bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan sebesar satu bulan upah.

Namun, bagi pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja satu bulan secara terus menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja (bulan) dikalikan 1 bulan upah dibagi 12.

BACA JUGA:Catat! Berikut Ini Nomor Telepon Penting untuk Mudik Lebaran 2023

Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan Perjanjian Kerja Harian Lepas, upah satu bulan dihitung pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sementara pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja kurang dari 12 bulan, upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.

Bagi pekerja/buruh yang upahnya ditetapkan berdasarkan satuan hasil maka upah satu bulan dihitung berdasarkan upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Selanjutnya bagi perusahaan yang menetapkan besaran nilai THR keagamaan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama, atau kebiasaan tersebut. 

BACA JUGA:Jelang Lebaran, Pusat Perbelanjaan Jadi Target Pengamanan Polres Pringsewu

Sementara untuk perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu kerja dan upah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5/2023 Tentang Penyesuaian waktu kerja dan pengupahan pada perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang terdampak perubahan ekonomi global, maka upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR keagamaan bagi pekerja/buruh menggunakan nilai upah terakhir sebelum penyesuaian upah berdasarkan kesepakatan.

THR keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Maka dalam rangka memastikan pelaksanaan pembayaran THR kegamaan Tahun 2023, perlu dilakukan langkah-langkah sebagai berikut. Pertama mengupayakan agar perusahaan di wilayah saudara saudari agar membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Disnaker juga menghimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatoh tempo kewajiban pembayaran THR keagamaan. Kemudian untuk mengantisipasi timbulnya keluhan dalam pelaksanaan pembayaran THR keagamaan, masing-masing Bupati/Walikota agar membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 yang terintegrasi melalui website hhtps://poskothr.kemnaker.go.id.

BACA JUGA:Tenteng Sabu di Jalan, Warga Lampura Diciduk Polres Tulang Bawang di Menggala

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: