Perpres Nomor 21 Tahun 2023, Jam Kerja ASN Fleksibel, Ini Ketentuannya
Presiden Joko Widodo mengeluarkan aturan baru terkait jam kerja aparatur sipil negara (ASN). ILUSTRASI/FOTO NET--
- Perwakilan Republik Indonesia yang berada di luar negeri dan ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: