Perpres Nomor 21 Tahun 2023, Jam Kerja ASN Fleksibel, Ini Ketentuannya

Perpres Nomor 21 Tahun 2023, Jam Kerja ASN Fleksibel, Ini Ketentuannya

Presiden Joko Widodo mengeluarkan aturan baru terkait jam kerja aparatur sipil negara (ASN). ILUSTRASI/FOTO NET--

- Perwakilan Republik Indonesia yang berada di luar negeri dan ASN di lingkungan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: