Optimalkan Jenjang Karir, Pemerintah Atur Jabatan Dosen
Kemenpanrb.---Sumber: website Kemenpanrb.---
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kementerian PANRB bersama Kemdikbudristek akan mengatur khusus jabatan fungsional dosen. Itu untuk progresif guna transformasi ASN.
Pengaturan ini sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 tentang Jabatan Fungsional, termasuk akselerasi dalam karier dan kinerja pejabat fungsional.
Itu untuk menjawab adanya kekhawatiran terhadap penilaian dan kenaikan jenjang jabatan yang akan terhambat dengan pengaturan jabatan fungsional dosen sebagai implementasi atau turunan Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023.
“Soal transformasi ASN, pemerintah sedang menyiapkan RPP Manajemen ASN yang akan mendukung perbaikan kinerja ASN," ungkap Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni.
Juga, kata dia, untuk memberikan kemudahan mengembangkan kompetensi serta membuka peluang untuk pengembangan karier melalui sistem mobilitas talenta yang semakin terbuka.
"Tentu saja juga untuk memperbaiki sistem kesejahteraan ASN agar lebih adil dan kompetitif,” ungkapnya.
BACA JUGA:Perhatian, Ini Deretan Aturan Sistem Kerja Terbaru Bagi Para PNS di Tahun 2023
Selain RPP Manajemen ASN, lanjut Alex, pemerintah juga sedang memfinalisasi peraturan soal jabatan fungsional dosen.
Pengaturan khusus diperlukan karena dosen adalah mandatory UU, sehingga memang tidak disamakan dengan jabatan fungsional lainnya.
Aturan khusus jabatan fungsional dosen tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023.
“Akselerasi/percepatan jenjang karier tetap dimungkinkan sesuai predikat kinerja dan prestasi kerja masing-masing dosen," ungkapnya.
Draft masukan Kemdikbudristek atas rancangan aturan jabatan fungsional dosen menurutnya telah mereka terima pada pekan lalu, dan kini dalam proses pembahasan.
"Kami juga meminta masukan dari para dosen, dan berterima kasih atas berbagai masukan yang datang termasuk analisis-analisis di media sosial dengan memaparkan best practices di sejumlah negara,” papar Alex.
Alex menambahkan, selain untuk memastikan proses jenjang karier dosen berjalan optimal, aturan khusus soal jabatan fungsional dosen disusun untuk menjawab tantangan pendidikan tinggi yang makin lama juga semakin besar dalam mempersiapkan anak-anak bangsa menghadapi kompetisi talenta global.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: