Dengar Dirinya Dituntut 12 Tahun Penjara, Sosok Ini Bakal Jadi Andalan Karomani

Dengar Dirinya Dituntut 12 Tahun Penjara, Sosok Ini Bakal Jadi Andalan Karomani

Karomani usai mendengar tuntutan jaksa. Foto Anca --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Mantan rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani enggan berkomentar banyak setelah dituntut jaksa KPK dengan penjara 12 tahun. 

Karomani cenderung pasrah dan berserah ke sosok pengacaranya. Ya, Karomani mengatakan dirinya menyerahkan hal itu kepada tim pengacaranya.

"Nanti saya diskusi dengan PH (penasehat hukum) saya ya. Jadi kita ikuti proses hukum dengan baik, itu saja," kata Karomani kepada wartawan. 

Sedangkan Ahmad Handoko pengacara Karomani mengatakan tuntutan tersebut terlalu tinggi dan menciderai rasa keadilan kliennya.

BACA JUGA:Lebaran 2023 Konsumsi Listrik PLN Naik, Beban Puncak Kelistrikan di Daerah Mengalami Pertumbuhan

"Tuntutan yang disampaikan jaksa KPK memang terlalu tinggi dan melukai rasa keadilan," kata Handoko. 

Menurutnya, jaksa KPK memotong fakta persidangan. Di mana katanya di persidangan para orang tua memberikan infak gedung LNC tidak ada kaitannya dengan penerimaan mahasiswa baru dan tidak digunakan untuk kepentingan pribadi. 

"Kemudian yang kedua, jaksa menyimpulkan kelulusan itu karena uang padahal kita sudah sama-sama saksikan tidak ada keterangan saksi maupun alat bukti ada kesepakatan uang itu faktor menentukan kelulusan itu yang membuat beliau merasa menciderai rasa keadilan," katanya.

Namun ia tetap memberikan rasa hormat, karena tuntutan itu merupakan kewenangan jaksa KPK.

BACA JUGA:Lusa, Lebaran Ketupat 2023 Digelar, Begini Bentuk Perayaannya

Pihaknya secepatnya akan mengajukan nota pembelaan di hadapan majelis hakim secara tertulis pada 2 Mei mendatang.

Diberitakan sebelumnya, Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dituntut oleh jaksa penuntut KPK selama 12 tahun penjara. 

Tuntutan ini disampaikan jaksa KPK di persidangan di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Kamis 27 April 2023.

Jaksa KPK Widya Hari Susanto menyebut perbuatan Karomani yang menerima uang infak setelah penerimaan mahasiswa baru dari para orang tua merupakan perbuatan suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: