Warek II Unila Tanggapi Temuan BKP Tentang UKT, Mahasiswa Tingkat Akhir Ungkap Keluhan yang Wajib Diperhatikan

Warek II Unila Tanggapi Temuan BKP Tentang UKT, Mahasiswa Tingkat Akhir Ungkap Keluhan yang Wajib Diperhatikan

Foto ilustrasi uang. (Pixabay)--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan (BUK) Universitas Lampung (Unila) Rudy SH.LL.M., LL.D angkat bicara tentang temuan BPK RI terkait UKT mahasiswa tingkat akhir. 

Pihaknya mengklaim, temuan BPK RI Terkait UKT mahasiswa tingkat akhir yang membayar penuh bukan ditemukan di Unila saja.

Hal itu merujuk dari ungkapan Rektor Unila Prof. Lusmeilia Afriani yang belum lama ini diberitahu ada temuan BPK terkait hal tersebut.

Jumat, 28 April 2023 Warek II Rudy menjelaskan bagaimana awal mula temuan tersebut didapati di Unila yang bermula dari pengumuman Kementrian melalui zoom meeting belum lama ini.

BACA JUGA:Jangan Sampai Salah! Ini Daftar Dokumen yang Wajib Disiapkan Pelamar CPNS 2023

"Totalnya ada 1.600 mahasiswa, kemarin Kemendikbud Ristek mendapatkan surat dari BPK langsung dari situ mereka lalu mengajak pimpinan Zoom meeting, ternyata bukan hanya kita saja, ada 40 perguruan tinggi lainnya," kata Rudy saat dijumpai usai salat Jumat di ruangannya.

"Di saat BPK melakukan pemeriksaan kepada Kementrian, di mana bagiannya terdapat PTN-PTN, ada banyak temuannya macam-macam, hanya saja Unila masuk pada bagian kelebihan pembayaran UKT," ungkapnya.

Menurut Rudy, temuan tersebut hanya ada dalam periode tahun 2022 dan penyampaian BPK tersebut merupakan tahap klarifikasi.

"Jadi kemarin itu baru tahap klarifikasi, BPK menemukan lalu kita menyiapkan jawaban atas temuan itu melalui Kementrian baru ke BPK," jelasnya.

BACA JUGA:Kepala Dinas Perindustrian Ungkap Nasib Taman UMKM Bung Karno, Mungkinkah Kembali Buka?

Ditanya apa yang akan dilakukan dengan uang mahasiswa yang kelebihan itu? Akan dikembalikan atau bagaimana? Kata Rudy pihaknya menunggu arahan BPK.

"Kita nunggu arahan dari BPK setelah klarifikasi ini, karena Kemendikbud mempunyai aturan mahasiswa semester 9 yang mengambil SKS kurang dari 6, kalau di Unila mahasiswa harus mengajukannya dahulu pada sistem sikebas," ungkapnya sembari menyebut akan menunggu kebijakan Kementrian akan memotong langsung atau melalui sistem.

Rudy menyebut, ini juga terjadi karena ketidak singkronan data-data yang ada.

"Karena saya lihat di keuangan tidak ada tahun-tahun sebelumnya, kebayakan Unila ini karena tidak mengajukan sistem Sikebas itu," ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: