Khusus Pelaku UMKM, Modal KTP dan KK Bisa Dapat Rp 700 Ribu, Ini Caranya

Khusus Pelaku UMKM, Modal KTP dan KK Bisa Dapat Rp 700 Ribu, Ini Caranya

Ada kabar baik untuk para pelaku UMKM yang nantinya berkesempatan untuk mendapatkan Rp700 ribu dari pemerintah dengan moda KTP dan KK saja. Foto Pixabay--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Ada kabar baik untuk para pelaku UMKM yang nantinya berkesempatan untuk mendapatkan Rp700 ribu dari pemerintah dengan moda KTP dan KK saja. 

Para pelaku UMKM yang berkesempatan untuk mendapatkan bantuan Rp700 ribu dari pemerintah itu hanya perlu mempersiapkan KTP dan KK, lalu segera daftar online. 

UMKM yang berkesempatan dapat Rp700 ribu dari pemerintah cukup dengan modal KTP dan KK agar bisa mendaftar online dengan memenuhi syarat-syarat yang sudah dilengkapi. 

Tentunya di tahun 2023 ini, para pelaku UMKM masih bisa berkesempatan agar bisa mendapatkan BLT sampai dengan Rp700 ribu meski tidak ada lagi dari program BPUM. 

BACA JUGA: Kapan Sih PKH Bansos Tahap 2 2023 Cair di Bulan April? Simak! Cara Para KPM Penerima Bansos Cek Lewat HP

Caranya juga begitu mudah dan tidak sulit, Anda perlu menggunakan data seperti KTP dan juga KK untuk bisa mendaftar online. 

Tentunya dengan adanya BLT sebesar Rp700 ribu itu begitu sangat menjadi kabar gembira bagi para pelaku usaha mikro, karena tahun ini tidak ada program BPUM lagi. 

Program BPUM tidak dibuka lagi lantaran kata Kemenkop UKM beralasan bahwa untuk sekarang pelaku UMKM sudah bisa bangkit semenjak Covid-19 lalu. 

Jadi apa bantuan BLT Rp700 ribu dari Pemerintah tersebut? 

BACA JUGA: Cara Cek Penerima Bansos PKH Tahap 2 2023, Ibu Hamil, Balita, Siswa Berkesempatan Cair Bulan Mei Ini

Nah tentunya BLT dengan sebesar Rp700 ribu yang didapat oleh para pelaku UMKM itu adalah bagian dari program Kartu Prakerja

Dimana uang Rp700 ribu itu adalah sebuah insentif dari program Kartu Prakerja yang dibagikan ke para peserta yang sudah menyelesaikan pelathan. 

Saat ini memang program Kartu Prakerja adalah sebuah program beasiswa dari pelatihan yang sudah diberikan ke masyarakat tentunya yang sudah memenuhi syarat. 

Dan tentunya pelaku UMKM ini merupakan salah satu dari golongan yang dapat dan ikut mendaftar Kartu Prakerja dengan modal KTP dan juga KK. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: