Gegara Bekas Cupang, Aksi Persetubuhan Anak Dibawah Umur Terungkap

Gegara Bekas Cupang, Aksi Persetubuhan Anak Dibawah Umur Terungkap

Polsek Banjar Agung menangkap pelaku asusila anak dibawah umur. -Dokumentasi Polsek Banjar Agung-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Banjar Agung menangkap pelaku tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur.

Pelaku adalah Tri Yadi alias Yadi alias Bagong (32), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.

Aksi asusila pelaku terungkap setelah ibu korban menemukan bekas tanda merah di leher korban (cupang).

Korban sendiri seorang pelajar kelas 6 sekolah dasar (SD) berinisial R (13), warga Kecamatan Banjar Agung. 

BACA JUGA:Mobil Listrik Jadi Kendaraan Utama KTT ASEAN, PLN Siapkan 108 Charging Station di Labuan Bajo

Peristiwa tersebut terungkap saat ayah sambung korban A (32) mengetahui anaknya dijemput oleh pelaku dan tidak pamit mau pergi kemana pada hari Minggu 23 April 2023, sekitar pukul 19.00 WIB. 

Sekitar pukul 22.00 WIB, korban kembali ke rumah dan diantar oleh pelaku, namun tidak sampai ke depan rumah korban. 

Ayah korban lalu bertanya kepada korban dari mana, tapi tidak dijawab oleh korban sehingga orangtuanya tersebut marah dan korban langsung masuk ke dalam kamarnya.

Pada Senin 24 April 2023 pagi saat korban hendak mandi, ibu kandung korban melihat ada bekas tanda merah di leher korban. 

BACA JUGA:Warga Oku Timur Bobol Warung di Waykanan

Ibu korban lalu memanggil korban dan bertanya itu bekas apa.

"Korban kemudian bercerita kalau dirinya sudah disetubuhi oleh pelaku di daerah perkebunan sawit di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Margo," kata kata Kapolsek Banjar Agung AKP M Taufiq, Minggu 30 April 2023.

Mendengar cerita ini, ibu kandung korban naik pitam dan mengajak suami serta anaknya melapor ke Mapolsek Banjar Agung.

Polisi bergerak. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap pada hari Rabu 26 April 2023, sekitar pukul 13.00 WIB tanpa perlawanan di rumahnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: