Peringati Hari Otonomi Daerah, Sekda Ajak Pahami Esensi Filosofis Otonomi Daerah

Peringati Hari Otonomi Daerah, Sekda Ajak Pahami Esensi Filosofis Otonomi Daerah

Pemkot Bandar Lampung saat memperingati hari Otonomi Daerah ke 27 tahun di Kantor Wali Kota setempat.---Sumber foto: bagian protokol.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Peringati Hari Otonomi Daerah ke 27 tahun, Plt Sekda Bandar Lampung Khaidarmansyah ajak semua pihak memahami esensi filosofis ditetapkannya Otonomi Daerah.

Kata Khaidarmansyah dalam membacakan sambutan Mendagri, tujuan dilaksanakan otonomi daerah dengan mendesentralisasikan sebagai kewenangan, sejatinya untuk menjadikan daerah mencapai kemandirian fiskal dengan menggali berbagai potensi sumber daya yang dapat meningkatkan PAD, serta memacu terjadinya percepatan dan pemerataan pembangunan.

Pada tahun 1995, pemerintah menyerahkan sebagaian urusan pemerintahan melalui PP Nomor 8 tahun 1995, tentang penyerahan sebagian urusan pemerintah kepada 27 daerah tingkat II percontohan.

Kebijakan itulah, menurut Khaidarmansyah yang dijadikan tonggak dalam pelaksanaan otonomi daerah.

BACA JUGA:Cara Mencegah Demam Berdarah Akibat Terdampak El Nino

Sehingga, pada 7 Februari 1996, pemerintah pusat mengeluarkan keputusan presiden nomor 11 tahun 1996 tentang hari Otonomo Daerah, yang ditetapkan setiap 25 April.

Setelah itu, lanjut Khaidarmansyah, lahir UU nomor 22 tahun 1999 tentang pemda yang membenahi hubungan pusat dan daerah.

"Dengan terbit UU tersebut daerah mempunya kewenangan dalam seluruh bidang pemerintahan, kecuali politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lainnya," ujarnya.

Hingga tahun 2023 daerah otonom di Indonesia berjumlah 34 provinsi denhan 415 kabupaten dan 93 kota.

BACA JUGA:Kepergok Curi Motor, Pria Ini Diamuk Massa

Kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah akan berjalan terus sebagai komotmen Presiden Joko Widodo dalam mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial bagis seluruh Rakyat Indonesia.

"Dalam rangka pemerataan pembangunan khususnya di wilayah Papua pemerintah melakukan pemekaran daerah otonom baru provinsi, haitu Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya," tuturnya.

Sehingga saat ini jumlah daerah otonom sebanyak 38 provinsi dan 415 kabupaten serta 93 kota di Indonesia.

"Setelah hadir 27 tahun berlalu, otonomi daerah telah banyak memberikan dampak positif, dibuktikan dengan adanya percepatan pembangunan yang ditandai dengan meningkatnya angka IPM, bertambahnya PAD, dan kemampuan fiskal daerah," ungkapnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: