Pelaku Penembakan di Kantor MUI Pernah Dipenjara Lima Bulan Karena Kasus Perusakan di DPRD Lampung
Camat Way Khilau Nazam Roni mendatangi kediaman Mustopa yang menjadi pelaku penembakan di kantor MUI. FOTO DOKUMEN CAMAT WAY KHILAU --
BACA JUGA: Tidak Hanya Syakirah, Video Panas Gadis di Bali Juga jadian Buruan, Pemerannya...
Terpisah, Kasatreskrim Polres Pesawaran AKP Supriyanto Husin membenarkan bahwa Mustopa NR merupakan warga Desa Sukajaya.
Namun, ia belum bisa memastikan apakah yang bersangkutan mengalami gangguan jiwa atau tidak.
"Iya bener (warga Sukajaya). Pelaku sudah diamankan Polda Metro Jaya," kata AKP Supriyanto Husin melalui pesan WhatsApp.
Pada bagian lain, Polda Lampung mem-back up penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya terkait kasus penembakan di kantor MUI.
Kabid Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad menyatakan, pihaknya membantu memeriksa identitas pelaku penembakan.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, Kombes Zahwani Pandra menyatakan akan dikoordinasikan dengan Polda Metro Jaya.
"Dua direktorat, Ditreskrumum Polda Lampung dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya saling berkoordinasi. Hasil crosscheck, memang warga Lampung," sebut Kombes Zahwani Pandra.
Dilanjutkan, Musthopa pernah dipenjara selama lima bukan karena terlibat perusakan kantor DPRD Lampung pada 2016 silam. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: