Karyawan Bank Gelapkan Uang Nasabah

Karyawan Bank Gelapkan Uang Nasabah

Karyawan Bank Swasta di Lampura diringkus lantaran gelapkan uang nasabah--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Rofik Kuntarto (41) Warga RT 001/RW 006, Desa Negara Tulang Bawang, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara (Lampura), diamankan petugas karena diduga menggelapkan uang nasabah Bank perusahaan Bunga Mayang Agroloka atau PT. BPR Bunga Mayang Agroloka, Rabu 3 Mei 2023. 

Petugas berhasil mengamankan tersangka setelah sebelumnya melarikan diri sampai di daerah Bogor, Jawa Barat dengan melibatkan Polsek setempat setelah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya tersangka berhasil diringkus disebuah rumah kontrakan tempat persembunyiannya.

Sementara tersangka diamankan bedasarkan laporan dari direktur, Sulistyowati (64), bernomor LP/B/06/IV/2023/SPKT/POLSEK BUMA/RES LAMUT/POLDA LAMPUNG per tanggal 15 April 2023 lalu.

"Saat ini pelaku, berikut barang bukti telah diamankan di mapolsek. Guna penyelidikan lebih lanjut oleh petugas dan telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kapolsek Bungamayang IPDA Adeka Putra mewakili Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail, Rabu, 3 Mei 2023.

BACA JUGA:Kepergok Curi Motor, Pria Ini Diamuk Massa

Kejadian berawal ketika Sulistyowati (64) mengkonfirmasi salah satu nasabah yang telah menunggak selama 4 bulan, namun saat ditanya selalu membayar tepat waktu kepada tersangka. Saat ditanya lebih jauh, ternyata uang tersebut dipakai untuk keperluan pribadi oleh tersangka.

Akibat kejadian itu, terang Kapolsek, perusahaan mengalami kerugian ditaksir sampai Rp200 juta dalam kurun waktu Maret 2022 s/d Maret 2023.

"Uang itu ternyata ditransfer tiap bulan melalui rekening karyawan atau terduga pelaku tersebut. Sehingga mengakibatkan kerugian cukup besar dari perusahaan tersebut," terangnya menirukan penuturan pelapor.

Terduga pelaku akan dijerat dengan pasal 374 KUHPidana, atas dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan. 

BACA JUGA:Kapolda Lampung Ajak Kawula Muda Asah Skill dan Kemampuan

"Dengan ancaman hukuman lima tahun menginap di hotel prodeo, akibat menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadinya sendiri," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: