Beli Handphone dari Hasil Curian, Penadah Ini Dipenjara

Beli Handphone dari Hasil Curian, Penadah Ini Dipenjara

ILUSTRASI PENCURIAN-DOK-raselnews.com

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Waway Karya Lampung Timur, mengamankan tersangka menadah handphone dari Hasil curian.

Tersangka adalah, RE (25) warga Kecamatan Tanjungsari Lampung Selatan yang membeli Handphone dari hasil curian.

Kapolres Lamtim, AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Waway Karya AKP Catur menjelaskan, tersangka diduga terlibat pencurian telepon genggam (HP) Oppo A57 milik Dewi Sri Astuti (45) warga Desa Tri Tunggal Kecamatan Waway Karya.

Aksi pencurian itu, terjadi pada Rabu 29 Maret 2023, pukul 20.00 Wib.

BACA JUGA:Polda Metrojaya Minta Keterangan Istri dan Keluarga Mustopa NR

Modusnya, pelaku masuk ke rumah korban dengan cara mencongkel teralis jendela kemudian membawa kabur HP korban.

Pada saat kejadian, korban sedang beribadah di Masjid dekat rumahnya. Korban baru mengetahui HP miliknya hilang ketika pulang dari Masjid.

Kejadian itu kemudian dilaporkan ke Polsek Waway Karya.

Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, personil Tekab 308 Presisi Polsek Waway Karya berhasil mengamankan pelaku yang menadah handphone milik korban pada Selasa 2 Mei 2023.

BACA JUGA:Dukung Kebersihan Lingkungan di Tanggamus Dengan Peraturan Daerah

Berikut tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 1 buah HP merek Oppo A57.

Tersangka diduga terlibat dalam penadahan HP curian.

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polsek Waway Karya guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres.

Diberitakan sebelumnya, Polsek Purbolinggo Lampung Timur mengamankan tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) telepon genggam (HP).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: