Cenderung Naik, Simak Perbedaan Biaya Haji 1 Dasawarsa Terakhir
Kemenag akan membuka pelunasan biaya haji tahap II untuk para calon jemaah haji yang belum melakukan pelunasaan. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menyepakati besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M.
Biaya haji Tahun 2023 telah disepakati oleh Pemerintah dan Komisi VIII DPR dengan rata-rata Rp 90.050.637,26 per jamaah haji reguler.
Jumlah tersebut terdiri atas dua komponen: Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung oleh jamaah dengan rata-rata Rp 49.812.700,26 (55,3%) dan penggunaan nilai manfaat per jamaah sebesar Rp 40.237.937 (44,7%).
Dengan adanya skema tersebut, penggunaan dana nilai manfaat keuangan haji keseluruhan sebesar Rp8.090.360.327.213,67.
BACA JUGA:Kisah Pria Asal Jombang Menjadi Haji Nunut
Lalu bagaimana perbedaan biaya haji Tahun 2023 dengan tahun-tahun sebelumnya?
Berdasarkan data yang dihimpun Radarlampung.co.id, selama satu dasawarsa terakhir atau sepuluh tahun ini biaya haji cenderung mengalami kenaikan.
Kecuali pada tahun 2020 dan 2021. Pada dua tahun tersebut pemerintah tidak dapat memberangkatkan jamaah haji akibat adanya pandemi Covid-19.
Berikut biaya haji yang ditetapkan pemerintah selama 1 dasawarsa terakhir:
BACA JUGA:Magang di Jepang: Kualifikasi dan Keuntungan
Pada tahun 2014 biaya haji yang dibayar per jamaah sebesar Rp 40,03 juta dengan nilai manfaat Rp 19,24 juta. Total BPIH yakni Rp 59,27 juta.
Pada tahun 2015 biaya haji yang dibayar per jamaah sebesar Rp 37,49 juta dengan nilai manfaat Rp 24,07 juta. Total BPIH yakni Rp 61,56 juta.
Pada tahun 2016 biaya haji yang dibayar per jamaah sebesar Rp 34,60 juta dengan nilai manfaat Rp 25,40 juta. Total BPIH yakni Rp 60 juta.
Pada tahun 2017 biaya haji yang dibayar per jamaah sebesar Rp 34,89 juta dengan nilai manfaat Rp 26,90 juta. Total BPIH yakni Rp 61,79 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: