Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang jadi Sorotan, Ternyata Pernah Divonis Atas Kasus Ini

Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang jadi Sorotan, Ternyata Pernah Divonis Atas Kasus Ini

Perbincangan antara rombongan Departemen Agama Kabupaten Indramayu dengan Pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytum, Panji Gumilang soal khatib sholat Jumat. Foto Tangkapan Layar/YouTube @alzaytunofficial--

Sementara itu, sorotan publik juga menyoroti rekam jejak pimpinan ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.

Melansir direktori putusan3.mahkamahagung.go.id, ternyata, Panji Gumilang pernah berurusan dengan hukum. Bahkan, Panji Gumilang pernah dijatuhi vonis hukuman 10 bulan pidana atas tindak pidana menyuruh memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik. 

BACA JUGA:Kisah Pria Asal Jombang Menjadi Haji Nunut

Dalam perkara ini, Panji Gumilang melakukan perlawanan hukum hingga ketingkat kasasi dan diputus kasasi dengan putusan no 665 K/Pid/2013. 

Dalam tingkat kasasi ini, putusan Panji Gumilang ditetapkan oleh ketua Majelis Dr Artidjo Alkostar dengan hakim anggota Dr. Sofyan Sitompul dan Dr. Salman Luthan. 

Selain menjatuhkan vonis terhadap Panji Gumilang, majelis hakim menetapkan terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp.2.500. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: putusan3.mahkamahagung.go.id