4 Pejabat Eselon II Pemkab Lamsel Dimutasi, Ini Nama-nama yang Dilantik

4 Pejabat Eselon II Pemkab Lamsel Dimutasi, Ini Nama-nama yang Dilantik

Sekkab Lamsel, Thamrin melantik pejabat yang Dirolling.--Foto : Diskominfo Lamsel

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 4 pejabat eselon II Dirolling dari jabatannya. Selain itu, ada 22 pejabat struktural juga ikut dimutasi.

Ya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan (Lamsel), pagi ini merolling 26 pejabat struktural.

Dari 26 pejabat yang dilantik, terdiri dari 4 pejabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon II), 11 pejabat Administrator (eselon III), dan 11 pejabat Pengawas (Eselon IV).

Pelantikan tersebut, dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampung Selatan Thamrin, di Aula Rajabasa, kantor bupati setempat, Kamis pagi 4 Mei 2023.

BACA JUGA:Kisah Pria Asal Jombang Menjadi Haji Nunut

Thamirn meminta kepada pejabat yang baru dilantik dapat mengemban amanah dengan baik dan penuh tanggung jawab sesuai dengan tupoksinya.

"Perlu saya ingatkan, menjadi pejabat tidaklah mudah. Saudara harus bisa meningkatkan kinerja dalam bidang yang saudara pimpin menjadi lebih baik dari sebelumnya. Jalankan kepercayaan yang diberikan dengan komitmen yang tinggi serta disiplin dalam pekerjaan," ungkap Thamrin.

Menurut Thamrin, pelantikan pejabat tersebut, merupakan kebijakan yang diambil berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja.

Hal ini bertujuan untuk menghasilkan pejabat yang profesional, memiliki nilai dasar, etika profesi, bebas dari intervensi politik dan praktik KKN dalam pelaksanaan tugasnya sebagai pelayan publik di dalam pemerintahan.

BACA JUGA:KPK Undur Jadwal Pemeriksaan Kadiskes Lampung Reihana, Ternyata Ini 'Rayuan' yang Luluhkan Lembaga Anti Rasuah

Thamrin menegaskan, proses pengambilan keputusan dalam pembinaan manajemen dan karier PNS sepenuhnya telah mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Dalam pengangkatan pejabat daerah, pak bupati tetap melakukan pertimbangan yang berdasarkan pada objektivitas, kompetensi, kualifikasi, syarat jabatan, penilaian terhadap prestasi kerja, kepemimpinan, kerja sama, kreativitas, inovasi, tanpa membedakan gender, suku, agama, ras dan golongan," kata Thamrin.

Thamrin menambahkan, meskipun bupati memiliki hak prerogatif untuk menentukan keputusan dan kebijakan dalam proses pembinaan manajemen ASN, namun tetap mempertimbangkan kriteria yang telah disampaikan diatas sejalan dengan Tim Penilai Kinerja Kepegawaian.

Untuk itu, Thamrin mengingatkan kepada seluruh pejabat, khususnya para pejabat yang baru dilantik, untuk lebih bersemangat dengan menunjukkan kinerja terbaiknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: pemkab lamsel