Ganti Rugi Bendungan Marga Tiga Belum Tuntas, DPD Jaman Lampung Terbitkan 4 Rekomendasi Kepada Presiden

Ganti Rugi Bendungan Marga Tiga Belum Tuntas, DPD Jaman Lampung Terbitkan 4 Rekomendasi Kepada Presiden

Belum tuntasnya permasalahan ganti rugi pengadaan tanah genangan bendungan Marga Tiga Lampung Timur, mendapat sorotan dari sejumlah kalangan.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Belum tuntasnya permasalahan ganti rugi pengadaan tanah genangan bendungan Marga Tiga Lampung Timur, mendapat sorotan dari sejumlah kalangan.

Salah satunya dari Dewan Pimpinan Daerah Jaringan Kemandirian Nasional (Jaman) Provinsi Lampung.

Ketua DPD Jaman Lampung Abu Hasan menjelaskan, proses pembayaran ganti rugi atas tanah yang terkena genangan Bendungan Marga Tiga telah berlangsung sejak tahun 2021 lalu.

Namun, sudah memasuki tahun ke 3 ini belum juga tuntas. Bahkan, hinga saat ini proses ganti rugi atas lahan milik masyarakat dari 3 desa.

BACA JUGA:Kasus Bendungan Margatiga, Ada Warga yang Kembalikan Kelebihan Bayar

Ketiga Desa itu, yakni Desa Trisinar, Desa Mekar Mulya dan Desa Trimulyo Kabupaten Lampung Timur belum dituntaskan pihak Tim Satgas pembebasan lahan dan Pemerintah Provinsi Lampung. 

Perkembangan terkakhir Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan kerugian negara Rp50 milliar dari proses pembebasan lahan Bendungan Margatiga.

Akibatnya, ada  peninjauan ulang nilai ganti rugi tanam tumbuh di 3 desa. Yaitu, Desa Trimulyo Kecamatan Sekampung dan Desa Tri Sinar dan Desa Mekar Mulya di Kecamatan Margatiga. 

Menurutnya, markup anggaran diduga terjadi di tingkat bawah ada pihak-pihak yang bekerja sama dengan oknum tim Satuan Tugas (SATGAS) pembebasan lahan Bendungan Margatiga. Modusnya, oknum menitipkan tanam tumbuh dengan pemilik lahan.

BACA JUGA:4 Pejabat Eselon II Pemkab Lamsel Dimutasi, Ini Nama-nama yang Dilantik

Dengan adanya temuan itu, pihak aparat kepolisian melakukan terhadap sejumlah pemilik lahan yang terdampak pembangunan Bendungan Marga Tiga sejak 5 bulan lalu.  

Di sisi lain, permasalahan itu mengakibatkan, ganti rugi lahan di 3 desa belum terbayarkan.

Menyikapai berbagai persoalan tersebut, DPD Jaman menerbitkan 4 rekomendasi kepada Presiden RI. Yaitu, segera membayar ganti rugi lahan masyarakat di 3 Desa Trimulyo, Desa Trisinar dan Desa Mekar Mulya.

Kemudian, mendesak Polda Lampung  menghentikan pemeriksaan warga margatiga yang belum menerima ganti rugi. Rekomendasi selanjutnya, pihak berwenang segera menetapkan tersangka korupsi pengadaan lahan Bendungan Margatiga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: