Terdakwa Akui Tempel Stiker Inoac Tanpa Izin, Hasil Penjualan untuk Bayar Utang

Terdakwa Akui Tempel Stiker Inoac Tanpa Izin, Hasil Penjualan untuk Bayar Utang

Andreyanto menjalani sidang dengan keterangan terdakwa. Foto Anca --

BACA JUGA:Kode Redeem ML Jumat 5 Mei 2023, Jangan Dilewatkan Skin Gratisnya Bosque

Pengacara terdakwa Andreyanto, Bey Sujarwo bertanya kepada saksi Deni tentang apa kaitan saksi dengan perkara yang sedang dihadapi oleh kliennya.

"Saya punya piutang sama terdakwa, karena ATM nya disita oleh penyidik maka terdakwa tidak bisa bayar utang kepada saya," kata Deni.

Dia menjelaskan pada Juni 2021 terdakwa Andreyanto meminjam uang kepada dirinya karena terdakwa kesulitan keuangan lalu dimemberikan pinjaman kepada terdakwa secara bertahap.

"Awalnya saya pinjam uang secara tunai kepada terdakwa sebesar sepuluh juta dan kedua melalui transfer dua juta. Saya tagih utangnya kata terdakwa ATM nya disita," ujarnya.

BACA JUGA:Kode Redeem Genshin Impact Jumat 5 Mei 2023, Temukan Hadiah Primogems Gratis

Sebelumnya diberitakan perkara itu dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri 29 September 2022. Pada hari Jumat 18 Oktober 2022 Dittipter Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terhadap Gudang Bahtera Jaya yang beralamat di Jalan Ratu Lengkara milik Andreyanto ditemukan 409 kasur merek Inoac berbagai ukuran. 

Berdasarkan surat permintaan uji laboratorium nomor B/2359/X/RES.5.1./2022/ Tipidter, tanggal 27 Oktober 2022. Hasilnya, kasur tersebut bukan hasil produksi dari PT Inoac Polytechno Indonesia. 

Terdakwa Andreyanto menjual kasur Inoac dan Vita palsu itu di Bandar Lampung, Natar hingga ke Kalianda dan Kotabumi. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: