Pura-Pura Minta Diantar Pulang, Ternyata Bandit Curas
Ilustrasi Curanmor-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id
RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Jabung Lampung Timur mengamankan tersangka kasus pencurian dengan kekerasan (Curas).
Tersangka adalah, MA (18) warga Kecamatan Gunung Pelundung Lampung Timur.
Kapolres Lamtim, AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Jabung Iptu Rusdi menjelaskan, tersangka diduga terlibat dalam aksi curas terhadap Khofifah (23) warga Desa Sukadana Tengah Kecamatan Sukadana.
Aksi curas itu dilakukan tersangka Senin 1 Mei 2023.
BACA JUGA:Pengamanan Ekstraketat, Jamaah Diperiksa saat Masuk Masjid
Peristiwa berawal ketika korban sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega R di wilayah Kecamatan Labuhan Maringgai dicegat 1 orang tidak kenal.
Kemudian, orang tidak dikenal tersebut berpura-pura minta diantarkan ke rumahnya di wilayah Kecamatan Jabung.
Namun, ketika memasuki wilayah Desa Negara Saka Kecamatan Jabung, korban dicegat 2 orang tidak dikenal yang mengendarai sepeda motor Honda Beat.
Kemudian, salah 1 orang tidak dikenal itu menodong korban menggunakan senjata api jenis pistol rakitan.
BACA JUGA:Bejat! Cabuli Anak Dibawah Umur saat Haid
Selanjutnya, para pelaku merampas sepeda motor dan tas korban yang berisi HP merek Infinixe serta surat-surat kendaraan.
Kejadian itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Jabung.
Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, personil Polsek Jabung berhasil mengamankan MA, Rabu 4 Mei 2023 tanpa perlawanan.
Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Yamaha Vega R milik korban.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: