Waiting List Puluhan Tahun? Calon Jemaah Haji Bisa Coba Jalur Ini

Waiting List Puluhan Tahun? Calon Jemaah Haji Bisa Coba Jalur Ini

Dari total kuota haji Indonesia 2023 221.000 jemaah, sebanyak 17.680 merupakan kuota calon jemaah haji khusus. ILUSTRASI/FOTO DOKUMEN RADARLAMPUNG.CO.ID --

BACA JUGA: Mengenal Tanda Kiamat, Kemunculan Azazil yang Berjanji Sesatkan Umat Manusia Hingga ke Neraka Jahannam

Lalu petugas BPS Bipih Khusus mencetak bukti setoran awal yang mencantumkan nomor porsi. 

Pengisian kuota haji khusus ini dilakukan berdasar urutan pendaftaran secara nasional.

Kemudian dipublikasikan kepada masyarakat lewat laman resmi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.

Untuk pengisian kuota haji khusus ini dilaksanakan dalam waktu 30 hari kerja, terhitung sejak penetapan kuota haji khusus oleh Menteri Agama.

BACA JUGA: Pertanda Kiamat Sudah Dekat, Ya'juj dan Ma'juj Muncul di Bumi? Ternyata di Sini Lokasinya

Pengisian kuota haji khusus ini diperuntukkan mereka yang lunas tunda, masuk alokasi kuota tahun berjalan dan lanjut usia. 

Sementara untuk biaya perjalanan ibadah haji khusus, Menteri Agama menetapkan setoran awal dan pelunasan Bipih khusus.

Besaran setoran awal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1147 Tahun 2019. 

Pada diktum kesatu keputusan Menteri Agama ini disebutkan, setoran awal Bipih khusus sebesar empat ribu dolar Amerika (USD 4,000.00). 

BACA JUGA: Dikritik, Bima Balas dengan Singgung Masalah Dana Insentif Perawat yang di Potong

Setoran awal Bipih ini kemudian ditransfer ke rekening Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih Khusus yang ditunjuk oleh BPKH. 

PIHK bisa memungut biaya di atas setoran Bipih khusus yang disesuaikan dengan pelayanan tambahan dari SPM. (*)

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: