4 Informasi Penting Bagi KPM Bansos BPNT dan PKH Pada Tanggal 6-15 Mei 2023, Apa Sajakah?

4 Informasi Penting Bagi KPM Bansos BPNT dan PKH  Pada Tanggal 6-15 Mei 2023, Apa Sajakah?

Ilustrasi bansos.-Pixabay-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Simak empat informasi penting bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM), terkait pencairan Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan Program Keluarga Harapan (PKH)  pada Tahap II dari tanggal 6 sampai 15 Mei 2023.

Dilansir dari Kanal Youtube Bungkus Wae, penyaluran bansos BPNT maupun PKH ini dilakukan dua metode, yaitu kartu KKS dan PT Pos Indonesia. 

Nah, saat ini pencairan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)  Bank BRI, BNI, BSI, dan Bank Mandiri sudah mulai proses pencairan, begitu juga KPM di PT Pos Indonesia. 

Ada empat informasi penting bagi KPM bansos BPNT dan PKH pada tanggal 6-15 Mei 2023, antara lain:

BACA JUGA:Ternyata Pimpinan Ponpes Al Zaytun Teman Dekat Pendeta Saifuddin Ibrahim, Kini Terungkap Tabir Mengejutkan

Informasi pertama, pencarian dilakukan secara bertahap bukan serentak. Jadi KPM harap bersabar dalam proses pencairan bansos PKH maupun BPNT. 

Informasi kedua, daerah 3 T dan KKS sebelumnya melalui BTN diharapkan bersabar karena saat ini sedang proses pencairan di PT Pos Indonesia yang jadwalnya disesuaikan dengan daerah masing-masing.

Informasi ketiga, dalam pencairan tersebut adakalanya KPM sebelumnya mendapatkan pencairan bansos BPNT maupun PKH atau bisa jadi pada tahap II tidak menerima pencairan. 

Adakalanya KPM sebelumnya tidak terima bantuan pada tahap I. Bisa juga KPM pada tahap II terima bantuan bansos BPNT maupun PKH.

BACA JUGA:Sebagian Penumpang Kapal KMP Royce I Masih Berada di ASDP Merak

Atau bisa juga terjadi KPM baru karena penggenapan baru sebagai pemenuhan kuota penerimaan bansos BPNT maupun PKH. 

Informasi keempat, KPM diminta tidak perlu menanyakan kepada siapapun terkait pencairan tersebut.

Cukup dengan melihat data Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), di sinilah keterangan bansos bisa cair atau tidak.  

Sekian empat informasi mengenai pencairan bansos PKH maupun BPNT. Semoga bermanfaat. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: