Lamtim Distribusikan SPPT PBB Tahun 2023, Ini Targetnya

Lamtim Distribusikan SPPT PBB Tahun 2023, Ini Targetnya

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Timur Agus Firmansyah Lukman--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pajak menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan suatu negara atau daerah dan pemerintahannya.

Selain itu, sektor pajak sangat diharapkan menjadi mesin utama sumber pembiayaan dan akselerasi pembangunan daerah,  itu termasuk di Kabupaten Lampung Timur.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lampung Timur Agus Firmansyah Lukman menjelaskan, salah satu pajak daerah yang potensial adalah pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2).

Menurutnya, PBB -P2  merupakan pajak daerah, hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2020 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, tentunya pengelolaan dan pemungutannya menjadi wewenang pemerintah daerah Kabupaten Lampung Timur.

BACA JUGA:Waspada! Ada Maling 'Nyamar' Jadi Tukang Rongsok

Dilanjutkan,  tahun 2023 ini PBB-P2 ditetapkan Rp29,215 miliar atau mengalami peningkatan Rp6,753 miliar dibanding tahun 2022 sebesar Rp22,373 miliar.

Kenaikan pokok ketetapan PBB tahun 2023 terseut antara lain karena adanya penambahan objek pajak baru.

Kemudian,  penyesuaian atas kelas tanah dalam perhitungan NJOP (nilai jual objek pajak) bumi.

“Guna mencapai target ketetapan tersebut, Bapenda Lamtim telah menempuh berbagai upaya. Antara lain dengan mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) PBB kepada wajib pajak,”jelas Agus Firmansyah Lukman.

BACA JUGA:Uang Kuno Incaran Kolektor, Ini Cara Jualnya

Lebih lanjut dijelaskan, dengan telah didistribusikannya SPPT PBB tahun 2023 diharapkan, para wajib pajak dapat melunasinya tepat waktu.

Itu guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Lamtim.

Selain itu, guna mencapai ketetapan PBB tahun 2023, Bapenda juga senantiasa berkoordinasi dengan camat dan kepala desa di wilayah kerja masing-masing.

Diharapkan, para camat dan kepala desa memberikan penjelasan kepada wajib pajak untuk berpartisipasi melunasi PBB sebelum jatuh tempo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: