Ada Tambahan 8.000 Kuota Haji, Siapa yang Berhak Melunasi Bipih? Simak Penjelasannya

Ada Tambahan 8.000 Kuota Haji, Siapa yang Berhak Melunasi Bipih? Simak Penjelasannya

Kementerian Agama menetapkan sejumlah syarat untuk calon jemaah yang bisa melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023. FOTO INSTAGRAM KEMENAG --

BACA JUGA: Pelunasan Bipih Diperpanjang 12 Mei, Tersisa 14.356 Calon Jemaah Haji

Syarat selanjutnya, calon jemaah haji sudah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau telah menikah.

Untuk calon jemaah haji yang tidak memenuhi memenuhi kriteria tersebut belum bisa melakukan pelunasan haji 2023.

Terkait ini, Saiful Mujab mewanti-wanti calon jemaah agar tidak tergiur dengan iming-iming pihak yang menjanjikan keberangkatan. 

Terlebih dengan modus meminta biaya pelunasan Bipih dengan dalih mereka yang akan membayarkan ke bank.

BACA JUGA: Naik Haji Pakai Uang Tidak Halal? Ini Kata Ustadz Abdul Somad

Untuk pembayaran setoran lunas Bipih harus pada BPS Bipih yang sama saat melakukan setoran awal atau BPS Bipih pengganti. 

Untuk waktu pelunasan Bipih reguler dilakukan setiap hari kerja. Dimulai pada 11 April sampai tanggal 12 Mei 2023 mendatang.

Diketahui, sejak pembukaan pelunasan Bipih pada 11 April 2023 lalu, terdata 188.964 calon jemaah haji yang sudah melakukan pelunasan.

Saat ini masih tersisa 14.356 calon jemaah haji yang belum melakukan pelunasan Bipih.

BACA JUGA: Perjalanan Haji 2023 Dimulai 23 Mei, 14.356 CJH Belum Lunasi Bipih

Saiful Mujab menyebutkan, calon jemaah haji yang belum melakukan pelunasan tersebut termasuk sebanyak 264 petugas haji daerah dan 279 pembimbing ibadah kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah atau KBIHU.

Untuk tahun 2023 ini, kuota jemaah haji Indonesia kembali normal, yaitu berjumlah 221.000 orang. 

Calon jemaah haji ini terdiri dari 203.320 calon jemaah haji reguler dan 17.680 calon jemaah haji khusus. 

Selain yang sudah ditetapkan, Indonesia mendapatkan tambahan 8.000 kuota haji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: