Satlantas Polres Mesuji Akan Kembali Menerapkan Tilang Manual Mulai Tanggal 11 Mei 2023
Pengendara sepeda motor yang kena tilang. Foto dok--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Penindakan tilang manual yang rencananya kembali diberlakukan setelah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Telegram Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023 12 April 2023.
Menurut Kasatlantas Polres Mesuji Iptu. Wahyu Dwi Kristanto, bahwa akan kembali diberlakukannya pelaksanaan tilang manual terhadap pelanggar lalu lintas bagi pengendara di jalan raya oleh jajaran Satlantas Polres Mesuji mulai pekan depan hari Senin 11 Mei 2023.
"Pelanggaran yang akan menjadi prioritas tersebut, ada 12 jenis dalam tilang manual yang direncanakan mulai berlaku hari Kamis 11 Mei 2023 pekan depan," kata Wahyu ketika dikonfirmasi, Minggu 7 Mei 2023.
Lanjutnya, jenis-jenis pelanggaran tilang manual yang akan diberlakukan itu mulai dari berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari dua orang, mengemudi tidak wajar, atau menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melampaui batas kecepatan.
"Selain itu, berkendara dibawah pengarus alkohol, ranmor tidak sesuai dengan spek. Spion, knalpot, lampu utama, lampu rem, lampu petunjuk arah, kemudian menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukannya termasuk rotator, kemudian ranmor overload kemudian ranmor memakai NRKB palsu," terangnya
Dia menambahkan, diberlakukannya kembali tilang manual dalam rangka untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan fatalitas yang tinggi diwilayah hukum Polres Mesuji.
"Selain itu, ini juga dilakukan dalam rangka meminimalisir pelanggaran dalam berlalu lintas. Tilang manual kembali diberlakukan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kesadaran masyarakat dalam tertib berlalu lintas," ungkapnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: