Ini Klarifikasi Pemprov Lampung Terkait Randis Telat Bayar Pajak

Ini Klarifikasi Pemprov Lampung Terkait Randis Telat Bayar Pajak

Kepala Dinas Kominfotik Lampung Achmad Saefullah.-Foto: Prima Imansyah Permana/Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung memberi klarifikasi terkait pembayaran pajak mobil dinas gubernur dan wakil gubernur yang terlambat.

Plh. Kadis Kominfotik Lampung Achmad Saefullah mengatakan, pihaknya telah mengonfirmasi hal terkait keterlambatan membayar pajak kendaraan dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung ke Biro Umum.

"Kami sudah konfirmasi ke Biro Umum, beliau sudah menyadari dan melakukan permohonan maaf bahwa ini adalah suatu kelalaian," ujar Achmad Saefullah di area Pemprov Lampung, Selasa 9 Mei 2023.

Hari ini, kata Achmad Saefullah, Biro Umum telah menyelesaikan pembayaran pajak untuk kendaraan dinas Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung.

BACA JUGA:Ini Daftar Lengkap Jalan Rusak di Indonesia, Provinsi Mana Paling Baik?

Disinggung terkait BE 3 nopol milik randis Ketua DPRD Lampung yang diduga belum bayar pajak juga, Achmad Saefullah mengungkapkan bahwa itu tanggung jawab dari OPD terkait atau sekretariat dewan.

Lanjut Achmad Saefullah, dengan kejadian ini Pemprov Lampung mengucapkan terima kasih. Sebab ini merupakan kontrol dan masukan yang baik untuk pemerintah.

Menurutnya, Pemprov Lampung telah membuat sistem untuk pengecekan kendaraan. Sehingga, OPD dapat mengetahui apakah staff yang diperintahkan untuk mengurus pajak dilaksanakan atau tidak.

"Dengan sistem itu masyarakat juga bisa melihat bagaimana perkembangannya," ujarnya.

BACA JUGA:Begitu Menggemaskan, Ternyata Kucing Ini Harganya Sampai Puluhan Juta Loh

Lebih lanjut, Achmad Saefullah mengungkapkan bahwa Pemprov Lampung telah mengeluarkan surat edaran (SE) yang ditandatangani Sekda, pada Desember 2022 lalu. 

"SE itu isinya ditujukan kepada seluruh OPD tentang kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor dinas," tuturnya.

Isi dari surat edaran tersebut meminta perangkat daerah di lingkungan Pemprov Lampung membayar dan melunasi pajak kendaraan dinas. Serta, melakukan pendataan bagi yang nunggak.

"Kendaraan dinas yang nunggak segera dilakukan pembayaran. Jika belum dianggarkan dalam APBD maka diwajibkan dianggarankan pada penganggaran berikutnya," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: