Hingga Hari Ke 9 Baru 1 Parpol Daftarkan Bacaleg ke KPU Lamtim

Hingga Hari Ke 9 Baru 1 Parpol Daftarkan Bacaleg ke KPU Lamtim

Ketua Komisioner KPU Lamtim Wasiat Jarwo Asmoro. Foto dwi/radarlampung.co.id--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur membuka pendaftaran bakal calon anggota legislatif (Bacaleg).

Ketua Komisioner KPU Lamtim Wasiat Jarwo Asmoro menjelaskan, di Lamtim tercatat ada 18 partai politik (Parpol) yang akan menjadi peserta Pemilu 2024.

Sesuai jadwal yang telah ditetapkan, pendaftaran bacaleg dimulai sejak 1 hingga 14 Mei 2023.

Dilanjutkan, untuk pendaftaran tersebut, Parpol dapat mengunggah dokumen persyaratan Bacaleg berupa soft copy melalui aplikasi Sistem Pencalonan (Silon).

BACA JUGA:Real Madrid vs Manchester City: Link Live Streaming dan Prediksi Pertandingan

Sedangkan, persyaratan persetuan dari DPP masing-masing Parpol berupa hard copy diserahkan saat pendaftaran.

Lebih lanjut dijelaskan, hingga Selasa 9 Mei 2023 pukul 13.45 Wib atau hari ke 9, baru ada 1 Parpol yang mendaftarkan bacaleg ke KPU Lamtim. Yaitu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dengan 50 bacaleg.

Sedangkan, hingga  yang sudab berkoordanasi dengan KPU Lamtim terkait jadwal  mendaftarkan Bacaleg ada 3 Parpol.

Diantaranya Partai NasDem rencananya, Rabu 10 Mei 2023. Kemudian, Partai Gelora dan Partai Golkar rencananya, Jumat 13 Mei 2023.

BACA JUGA:BLT DD Tahap 1 Kampung Tunggal Warga Telah Disalurkan, Begini Kata Kepala Kampung

"Parpol lainnya, saat ini masih melengkapi dokomen persyaratan Bacaleg,"jelas Wasiat Jarwo.

Ditambahkan, setelah masa pendaftaran tahap selanjutnya verifikasi administrasi mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023.

Kemudian, masa perbaikan mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023. Selanjutnya, verifikasi administrasi perbaikan mulai 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.

Tahap berikutnya, penyusunan dan penetapan daftar calon sementara (DCS) mulai 12 hingga 18 Agustus 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: