Kabar Baik! Aparatur Sipil Negara Didukung jadi Pengusaha, Simak Penjelasan BKN
Kabar Baik! Aparatur Sipil Negara Didukung jadi Pengusaha, Simak Penjelasan BKN. Foto ilustrasi kantor BKN Kanreg IV Makassar.--makassar.bkn.go.id
RADARLAMPUNG.CO.ID-Kabar baik! Aparatur Sipil Negara didukung jadi pengusaha, simak penjelasan BKN.
ASN atau Aparatur Sipil Negara merupakan bagian penting dari roda organisasi pemerintah.
Keberadaan Aparatur Sipil Negara di Indonesia masih tetap dibutuhkan agar pelayanan publik bisa berlangsung baik.
BACA JUGA:Inspektur Lampung Klaim ASN Pemprov Bebas Dari Pelanggaran Saat Lebaran Lalu
Aparatur Sipil Negara mendapatkan gaji dan tunjangan dari pemerintah yang disalurkan melalui APBN dan APBD.
Pertanyaan yang kerap muncul apakah Aparatur Sipil Negara dibolehkan memiliki usaha atau menjadi pengusaha ?
Badan Kepegawaian Nasional menjawabnya. Deputi Bidang Pembinaan Manajemen Kepegawaian BKN, Haryatmo Dwi Putranto menjelaskan, pemerintah mendukung Aparatur Sipil Negara untuk berwirausaha.
BACA JUGA:ASN Kedapatan Main Game Saat Rapat, Inspektur Lampung Beri Peringatan Keras!
Hal ini disampaikan Haryatmo pada Seminar Nasional PNS Berwirausaha di kantor BKN Jakarta pada Selasa 9 mei 2023.
Meski demikian, lanjut Haryatmo, seorang Aparatur Sipil Negara tidak boleh serta merta melupakan pekerjaan pribadinya.
Dijelaskan Haryatmo, jiwa kewirausahaan yang dimiliki saat Aparatur Sipil Negara masih aktif bisa jadi modal saat yang bersangkutan masuk masa pensiun.
BACA JUGA:Viral Guru Muda di Pangandaran, Mengundurkan Diri Setelah Melapor Dugaan Pungli
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: