Kasus Wawan Ketua RT Ternyata Bukan Penistaan Agama, Ternyata Ini Pasal yang Dikenakan
Kajari Bandar Lampung menyampaikan perkembangan kasus Wawan Kurniawan. Foto Anca --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Wawan ketua RT 12 yang sempat viral karena membubarkan jamaat Gereja Kristen Kemah Daud di Rajabasa Jaya ternyata tidak dijerat dengan pasal penistaan agama.
Hal ini terungkap ketika Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Helmi menyampaikan perkembangan kasus Wawan Kurniawan saat pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti dari penyidik Polda Lampung ke jaksa Kejari Bandar Lampung.
Helmi Kajari Bandar Lampung mengungkapkan pasal yang menjerat Wawan Kurniawan yakni pasal 335 ayat 1 ke 1 KUHP. Ayat ini kata Helmi berkaitan dengan perbuatan tidak menyenangkan.
Kemudian pasal subsider atau pasal kedua yakni pasal 167 KUHP berkaitan dengan masuk perkarangan orang tanpa izin.
BACA JUGA:Pemberangkatan Pertama CJH 23 Mei 2023, Berikut Kloter dari Daerah Ini yang Akan Berangkat
Awalnya kata Helmi penyidik Polda Lampung saat pelimpahan tahap satu memprasangkakan Wawan Kurniawan dengan pasal
156 a tentang Penistaan Agama dan pasal 175 KUHP berkaitan dengan pelarangan ibadah.
Namun jaksa mengembalikan berkas perkara ke penyidik atau P19 pada 2 April 2023 karena tidak memenuhi syarat formil dan materiil.
"Pasal 156 a dan 175 KUHP berdasarkan penelitian dua pasal tidak memenuhi syarat formil. Kami kemudian memberikan petunjuk ke penyidik," kata Helmi.
BACA JUGA:Layanan Cabang ATM dan Mobile Banking BSI Sudah Kembali Normal
Kemudian berkas dikembalikan oleh penyidik ke tim jaksa penuntut umum untuk diteliti pada 29 April 2023.
"Dari hasil penelitian itu terhadap perkara ini tersangnya atas nama Wawan Kurniawan yang disangka melanggar pasal 335 ayat 1 ke 1 kuhp atau 167 KUHP. Ini pasal yang disangkakan oleh penyidik. Dari hasil penelitian tersebut pada tanggal 10 Mei lalu jaksa menyatakan berkasnya lengkap," kata Helmi.
Sehingga kasus Wawan kata Helmi tidak berkaitan dengan penistaan agama seperti yang viral videonya itu karena membubarkan jamaat Gereja Kristen Kemah Daud.
"Jadi terhadap tersangka berkas perkar yang kami terima tidak ada pasal tuduhan dengan agama. Walaupun awalnya ada pasal-pasal tuduhan tersangka berkaitan dengan agama yakni 156 a dan 175 KUHP. Tetapi berdasarkan penelitian dua pasal itu tidak memenuhi syarat formil dan materiil," urai Kajari Helmi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: