Tambahan 7.360 Kuota Haji Reguler, Kriteria Ini Bakal Jadi Prioritas
Kemenag menetapkan 7.360 kuota tambahan haji reguler yang akan diberikan untuk calon jemaah dengan persyaratan tertentu. ILUSTRASI/FOTO DOKUMEN RADARLAMPUNG.CO.ID --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Dari 8.000 kuota tambahan haji 2023, 7.360 diperuntukkan haji regular. Kemudian haji khusus dijatah 640 orang.
Terkait penambahan kuota haji 2023, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menegaskan agar mengedepankan prinsip haji berkeadilan.
Di antaranya memperhatikan sejumlah wilayah dengan calon Jemaah haji yang cukup banyak.
Termasuk daerah dengan waktu tunggu atau waiting list panjang.
BACA JUGA: Usia 119 Tahun, Jamaah Haji Tertua Mbah Harun Berangkat tanpa Pendamping
Menag memberi contoh Provinsi Sulawesi Selatan dengan waiting list sampai 47 tahun.
Tidak hanya jumlah calon jemaah haji yang besar dan lamanya waiting list, Menag Yaqut Cholil Qoumas juga meminta daerah yang melakukan pelunasan Bipih menjadi pertimbangan.
Tujuannya, agar tambahan kuota haji sebanyak 8.000 dapat teserap maksimal.
Pada bagian lain Dirjen PHU Kemenag Hilman Latief menyebutkan, calon jemaah haji yang bakal masuk kuota tambahan adalah berstatus cicil aktif.
BACA JUGA: Kesempatan untuk Jemaah Haji Cadangan, Ada Penambahan 7.360 Kuota Reguler, Cek Syaratnya
Kemudian belum pernah melaksanakan ibadah haji.
Walaupun sudah pernah, waktunya paling singkat 10 tahun sejak pelaksanaan haji terakhir.
Selanjutnya calon jemaah memiliki usia paling rendah 18 tahun pada tanggal 24 Mei 2023 atau telah melangsungkan pernikahan.
Hilman Latief mengungkapkan, terkait tambahan kuota haji,sudah dilakukan mitigasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: