Penjual Kasur Inoac Palsu Dituntut 10 Bulan Penjara

Penjual Kasur Inoac Palsu Dituntut 10 Bulan Penjara

Andreyanto usai menjalani sidang. Foto anca--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Andreyanto terdakwa kasus dugaan penjualan kasur Inoac palsu dituntut jaksa Kejati Lampung 10 bulan penjara.

Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Jumat 12 Mei 2023 sore, Jaksa penuntut umum Yani Mayasari mengatakan bila Andreyanto terbukti melanggar pasal 62 ayat 1 juncto pasal 8 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Memohon kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini untuk menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan," ujar Jaksa Yani Mayasari di persidangan.

Hal yang memberatkan, perbuatan Andreyanto kata jaksa merugikan masyarakat serta PT Tri Sukses Jaya dan PT Inoac Polytechno selalu produsen dan distributor kasur Inoac yang asli.

BACA JUGA:Cuaca Tak Menentu bisa Buat Anak Sakit, Baiknya Konsumsi Buah Ini

"Hal yang meringankan, terdakwa tulang punggung keluarga dan mengakui perbuatannya," urai jaksa.

Jaksa menilai, Andreyanto terbukti memenuhi unsur dalam pasal 62 UU Perlindungan Konsumen.

Dalam persidangan kata jaksa, Andreyanto terbukti memproduksi kasur Inoac palsu.

"Berdasarkan fakta kasur busa polos oleh terdakwa ditempeli merek Inoac dengan stiker dagang Inoac dengan carra disetrika. Lalu diberi karton sudut Inoac dan kartu garansi.sehingga seolah-olah asli merek Inoac," kata jaksa.

BACA JUGA:Viral Selebgram Transgender Umrah Berhijab, MUI Beri Komentar Ini

Pengacara terdakwa Andreyanto, Dedi meminta majelis hakim untuk memberikan waktu satu pekan agar bisa menyiapkan pledoi atau nota pembelaan.

"Kami meminta waktu satu Minggu untuk pledoi yang mulia," kata Dedi.

Diberitakan sebelumnya, gara-gara kasur pria ini disidang.

Ya, Andreyanto didakwa melakukan dugaan penipuan merek dagang dan perlindungan konsumen dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Lingga Setiawan.

BACA JUGA:Kisah Pelarian Oknum Kades Lamtim Selama Menjadi DPO Korupsi

Andreyanto dalam dakwaan jaksa penuntut umum Yani Mayasari diduga membuat kasur palsu merek Vita dan Inoac.

"Karena dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan/atau jasa sejenis yang diproduksi dan/atau diperdagangkan, yang dilakukan terdakwa," papar jaksa di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Senin 27 Maret 2023.

Kejadian bermula ketika Arif Sukuandi Direktur PT Tri Sukses Jaya selaku distributor resmi dari PT Inoac Polytechno
mendapat informasi adanya dugaan pemalsuan kasur merek Vita dan Inoac dari para agen yang bekerja sama dengan PT Tri Sukses Jaya.

Para agen tersebut kata jaksa resah, dan meminta untuk segera ditindaklanjuti.

BACA JUGA:Sticker Band Rilis Single Perdana Berjudul 'Tunggu Aku', Lagunya Nempel Banget di Telinga dan Hati

Arif Sukuandi kemudian membentuk tim berjumlah 5 orang yang bertugas untuk membeli kasur yang dibungkus kain sprei dengan merek Vita yang bahan bakunya adalah busa kasur dengan merek Inoac yang bukan berasal dari PT Tri Sukses Jaya selaku pemilik merek Vita. 

Tim tersebut kemudian membeli kasur yang sudah diberi kain sprei merek Vita di salah satu Toko Meubel Ampat Saudara Jaya yang beralamat di Jl. Pemuda, Tanjungkarang Pusat  seharga Rp1.050.000.

Setelah dilakukan pengecekan maka ditemukan sangat jelas bukan produk yang diproduksi oleh PT Tri Sukses Jaya, yakni dapat dibedakan dari aksesoris yang terdapat di produk yang dibuat berupa karton sudut, kartu garansi, dan sticker.

Bahwa PT Tri Sukses Jaya tidak pernah  tidak pernah memberikan label garansi dan sudut siku-siku merek Vita kepada siapapun.

BACA JUGA:5 Manfaat Sarang Semut Papua Bagi Kesehatan, Bisa Mengatasi Berbagai Penyakit

Atas temuan tersebut saksi Arif Sukuandi, Dhani Anggoro dan Agus Farianto membuat laporan pada 29 September 2022 ke Bareskrim Mabes Polri. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: