Masih Ada 14 Parpol Belum Daftarkan Bacaleg ke KPU Tanggamus

Masih Ada 14 Parpol Belum Daftarkan Bacaleg ke KPU Tanggamus

Ilustrasi kpu--

TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Hingga Sabtu pagi, 13 Mei 2023, baru empat partai politik (parpol) yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke KPU Tanggamus

Anggota KPU Tanggamus Za'imna mengatakan, hingga sekitar pukul 10.00 WIB, baru empat parpol yang mengajukan pendaftaran Bacaleg.    

Terdiri dari PKS, Partai Nasdem, PDI Perjuangan dan PAN.  

"Untuk PDIP, mengajukan bakal calon legislatifnya, Kamis 11 Mei 2023 dan PAN, Jumat 12 Mei 2023,” kata Za'imna dikonfirmasi Radarlampung.co.id. 

BACA JUGA: Deretan Artis Daftar Jadi Caleg 2024, Ada Penyanyi hingga Komedian Ternama

BACA JUGA: Kuasai Dapil, PAN Lamsel Targetkan 12 Kursi DPRD

Saat ini, terus Za'imna, masih ada 14 parpol yang ditetapkan sebagai peserta pemilu belum mengajukan bakal calon anggota legislatif ke KPU Tanggamus. 

Za'imna melanjutkan, pengajuan bakal calon anggota legislatif sudah dibuka sejak 1 Mei hingga 14 Mei 2023.   

"Artinya, terakhir pendaftaran Bacaleg akan dibuka hingga Minggu besok sampai pukul 00.00 WIB atau jam 12 malam,” papar komisioner KPU yang membidangi Divisi Teknis Penyelenggaraan ini. 

Dijelaskan, ada beberapa kegiatan tahapan pencalonan anggota DPRD untuk pemilu 2024 mendatang. 

BACA JUGA: PDIP Lampung Target Tambah Ketua DPRD

BACA JUGA: Khusus Perempuan, Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Lampung Diperpanjang

Antara lain pengajuan bakal calon dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2023. Kemudian verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon dari 15 Mei-23 Juni 2023.

Selanjutnya, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon mulai 26 Juni hingga 9 Juli 2023. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: