Dua Parpol Tidak Daftarkan Bacaleg ke KPU Tanggamus

Dua Parpol Tidak Daftarkan Bacaleg ke KPU Tanggamus

Dua partai politik di Tanggamus tidak mendaftarkan bacaleg hingga hari terakhir pendaftaran, Minggu 14 Mei 2023. ILUSTRASI/FOTO NET --

TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Hingga hari terakhir pendaftaran, pukul 23.59 WIB, Minggu 14 Mei 2023, hanya 16 partai politik (parpol) yang mendaftarkan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) ke KPU Tanggamus.

"Jadi sampai hari terakhir pembukaan pendaftaran, dari 18 parpol hanya 16 yang mendaftarkan Bacalegnya. Sisanya dua parpol tidak mengajukan bacaleg," kata Ketua KPU Tanggamus Angga Lazuardi, Senin 15 Mei 2023.

Dua parpol yang tidak mengajukan Bacaleg tersebut adalah Partai PKN dan Partai Buruh.

BACA JUGA: Optimis Hadapi Pemilu 2024, AHY Resmi Daftarkan 580 Bacaleg Partai Demokrat

BACA JUGA: Jokowi Sebut Kriteria Presiden, Nama Prabowo Mengemuka

Sementara parpol yang sudah mendaftarkan Bacaleg-nya adalah PKS, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, PAN, Partai Demokrat dan PKB.

Kemudian Partai Golkar. PPP, PBB, Perindo, Partai Gerindra, Partai Garuda, Partai Hanura, PSI, Partai Gelora dan Partai Ummat.

Diketahui, ada sejumlah tahapan pencalonan anggota DPRD untuk pemilu 2024 mendatang. '

BACA JUGA: Injury Time, Total 13 Parpol Daftarkan Bacaleg ke KPU Lampung

BACA JUGA: Deretan Artis Daftar Jadi Caleg 2024, Ada Penyanyi hingga Komedian Ternama

Antara lain pengajuan bakal calon yang dimulai dari tanggal 1 hingga 14 Mei 2023. 

Kemudian verifikasi administrasi dokumen persyaratan bakal calon anggota legislatif dari 15 Mei-23 Juni 2023.

Selanjutnya, pengajuan perbaikan dokumen persyaratan bakal calon yang dimulai pada 26 Juni hingga 9 Juli 2023. 

BACA JUGA: Daftarkan Bacaleg, PDIP Pringsewu Bawa Kuda Lumping, Partai Nasdem Diiringi Tukang Becak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: