Perjanjian Bersama dengan Disdukcapil, Manfaatkan Nomor Induk Kependudukan

Perjanjian Bersama dengan Disdukcapil, Manfaatkan Nomor Induk Kependudukan

Desa Kejadian Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mesuji. Foto dok--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Desa Kejadian Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji melakukan Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mesuji Kerjasama tersebut digelar di Balai Desa Kejadian, Kecamatan Way Serdang, Mesuji.

Menurut Kepala Disdukcapil Mesuji Mursalin saat ini pihaknya melakukan PKS mengenai pemanfaatan nomor induk kependudukan, data pendudukan dan e-KTP dalam layanan lingkup tugas di Desa Kejadian. 

"Dengan MoU tersebut maka Desa Kejadian punya akses untuk memanfaatkan data kependudukan," ujarnya. 

Sekaligus ikut serta dalam memanfaatkan pelayanan adminduk di Disdukcapil Kabupaten Mesuji. 

Mursalin menyebut desa yang sudah melakukan PKS tersebut memiliki keistimewaan untuk mendapatkan akses data kependudukan ke pusat. 

Mulai dari data kemiskinan, usia, jenis kelamin, pekerjaan dan lain sebagainya. 

Dijelaskannya jika Desa Kejadian sendiri mendapatkan kesempatan untuk MoU terkait hak akses dan pelayanan adminduk dengan Disdukcapil karena telah di setuju oleh Ditjen Dukcapil Mesuji. 

"Sehingga dilakukan perjanjian kerjasama hingga menunggu penyerahan user dari Ditjen Dukcapil," imbuhnya. 

Kepala Desa Kejadian Ladikun, mengatakan dengan adanya kerjasama ini desa dapat terbantu dalam hal pelayanan adminduk. 

Karena dengan PKS ini desa bisa memanfaatkan program di Disdukcapil Kabupaten Mesuji. 

"Seperti program Payobeladas ini sangat bermanfaat bagi masyarakat kami, karena sebagian pengurusan adminduk bisa lewat desa," jelasnya. 

Maka dari itu, masyarakat Desa Kejadian tidak perlu jauh datang ke Kantor Disdukcapil di Kecamatan Simpang Pematang. 

Selain itu juga, ungkap Ladikun seperti yang dijelaskan oleh Kepala Disdukcapil Mesuji pihak desa mendapatkan keistimewaan akses data kependudukan. 

Dengan mendapatkan akses data kependudukan, pihak desa bisa memanfaatkannya untuk kepentingan umum. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: