Pencuri di Perkebunan BUMN Diringkus, Satu Rekannya Masih Dikejar

Pencuri di Perkebunan BUMN Diringkus, Satu Rekannya Masih Dikejar

Ilustrasi Pencurian-Tijani Dalilisia Kaisah-Radarlampung.co.id

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Padangratu, Lampung Tengah, meringkus pencuri buah tandan sawit di perkebunan BUMN, PTPN VII Unit Padangratu, Selasa 16 Mei 2023, sekitar pukul 06.00 WIB.

Sayangnya hanya satu tersangka yang diringkus, sedangkan rekannya kabur.

Kapolsek Padangratu Kompol Rahmin menyatakan, tersangka pencuri yang diringkus adalah JI alias Junet (32), warga Kampung Karangsari, Kecamatan Padangratu.

"Tersangka dan rekannya yang DPO menggasak 70 tandan buah sawit di Blok 407 Afdeling II PTPN VII Unit Padangratu, Senin 13 Maret 2023, sekitar pukul 01.30 WIB," katanya.

BACA JUGA:DPO 3 Tahun, Pelaku Kasus Curanmor Diamankan

Dalam melakukan aksinya, kata Rahmin, tersangka dan rekannya mengendap-endap masuk kebun.

"Setelah menggasak 70 tandan sawit diangkut menggunakan sepeda onthel dan dibawa ke rumah kosong," ujarnya.

Ketika beraksi, kata Rahmin, kedua pencuri dipergoki sekuriti karena melihat buah tandan sawit masih berserakan.

BACA JUGA:Wedding Showcase di Sheraton Lampung Hotel, Miliki Konsep Adat Jawa dan Melayu

"Lalu diintai buah sawit dibawa ke rumah kosong. Sekuriti melapor ke pihak perusahaan. Pihak perusahaan melapor ke polisi sehingga kita tindak lanjuti. Satu tersangka berhasil diringkus setelah sempat kabur. Rekannya masih kita kejar. Kita jerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: