Modal WA dan Iming-iming Uang Rp 1 Juta, Pemuda Ini Perdayai Dua ABG

Modal WA dan Iming-iming Uang Rp 1 Juta, Pemuda Ini Perdayai Dua ABG

Pelaku dugaan persetubuhan anak di bawah umur yang diamankan anggota Satreskrim Polres Pesisir Barat, Rabu 17 Mei 2023. FOTO HUMAS POLRES PESISIR BARAT --

PESISIR BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Modal aplikasi WhatsApp dan iming-iming uang Rp 1 juta, MO (22) berhasil memperdayai dua anak baru gede (ABG) di Pesisir Barat

Kasus ini dilaporkan ke polisi. MO yang tinggal di Kecamatan Bengkunat diamankan anggota Satreskrim Polres Pesisir Barat, Rabu 17 Mei 2023.

Tuduhannya, melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.

Kasatreskrim Polres Pesisir Barat Iptu Riki Nopariansyah mengatakan, ada dua ABG yang menjadi korban dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur itu.

BACA JUGA: Wow! Koin Rp 2,5 Ini Dihargai Jutaan per Keping

Kali pertama terjadi di sebuah rumah kosong di Km 17, Pasar Senin, Pekon Pagar Bukit, Kecamatan Bengkunat, Kamis 4 Mei 2023. Korbannya adalah N (15).

Peristiwa kedua terjadi Selasa 16 Mei 2023 dengan korban W, yang juga berusia 15 tahun. Kedua ABG ini tinggal di Kecamatan Ngambur. 

"Kedua korban merupakan Kecamatan Ngambur dan masih berusia 15 tahun. Pelajar salah satu sekolah di Pesisir Barat," kata Iptu Riki mewakili Kapolres AKBP Alsyahendra.

Sebelum memperdayai kedua korbannya, MO berkomunikasi melalui aplikasi pesan WhatsApp. Pemuda bejat ini menggunakan nama samaran Agus dan Anton.

BACA JUGA: Kejati Lampung Sita Rumah Sahriwansah Mantan Kadis DLH Bandar Lampung dan Dua Rumah Tersangka Lain

"Setelah pelaku berhasil mengenali korban, ia pelaku menawarkan uang sebesar Rp 1 juta. Imbalannya, korban mau diajak berhubungan layaknya suami istri," ujarnya.

Tergiur dengan tawaran tersebut, kedua korban akhirnya mau mengikuti keinginan MO. 

Ternyata ini hanya akal-akalan MO. Usai mengintimi korbannya, pemuda bejat ini tidak memberikan uang yang dijanjikan. 

Kasus ini kemudian dilaporkan ke polisi. Anggota Satreskrim yang dipimpin Kanit VI Unit PPA Aiptu Kadar Rahman melakukan penyelidikan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: