Belum Ada Kepastian Terkait Perpanjangan Jabatan PJ, Pemprov Lampung Siapkan Beberapa Opsi

Belum Ada Kepastian Terkait Perpanjangan Jabatan PJ, Pemprov Lampung Siapkan Beberapa Opsi

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Qodratul Ikhwan.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bahas beberapa opsi jelang habisnya masa jabatan tiga penjabat (Pj) Bupati, pada Senin 22 Mei 2023 mendatang.

Ketiga Pj Bupati tersebut adalah Pj Bupati Pringsewu Adi Erlansyah; Pj Bupati Tulang Bawang Barat Zaidirina; dan Pj Bupati Mesuji Sulpakar.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Setprov Lampung Qodratul Ikhwan mengatakan, sampai Jumat 19 Mei 2023 siang pihaknya belum menerima Surat Keputusan (SK) terkait Pj Bupati dari Kemendagri.

"Sampai jam 11.15 WIB kita belum terima SK ketiga Pj Bupati tersebut apakah akan diperpanjang atau ada pergantian dari pusat," ujar Qodratul usai rapat membahas perpanjangan Pj Bupati, Jumat 19 Mei 2023.

BACA JUGA:Tambah Kacau! Khatib di Ponpes Al Zaytun Sebut Al Quran Sabda Nabi

Kata Qodratul, pihaknya bersama tiga kabupaten, yaitu Pringsewu, Tulang Bawang Barat, dan Mesuji telah melakukan rapat persiapan terkait keputusan Kemendagri mengenai tiga Pj Bupati tersebut.

"Karena SK masing-masing berlaku satu tahun dan dapat diperpanjang satu tahun. Kita belum tahu apakah ketiga kepala daerah yang menjabat Pj akan diperpanjang semua atau diganti semua diganti separo," tuturnya.

Untuk itu, rapat yang digelar hari ini menurutnya untuk membahas opsi-opsi kemungkinan yang akan terjadi.

"Ya dari ketiga kemungkinan tersebut sudah kita bahas dan persiapkan hari ini," ungkapnya.

BACA JUGA:Mengerikan, Astronot Asal China Ungkap Suara Ketukan Bintang Di Luar Angkasa, Sudah Dibahas Dalam Al-Quran?

Opsi persiapan perlu dibahas, lanjut Qodratul, karena jika terjadi pergantian nama makan akan dilakukan pelantikan.

Sedangkan jika tiga nama yang menjabat Pj Bupati diperpanjang maka tidak perlu dilakukan pelantikan dan hanya dilakukan penyerahan SK saja.

"Kalau pelantikan orang baru maka yang diundang untuk menyaksikan mulai dari Forkopimda, Sekda, Asisten, Kepala OPD, hingga Camat. Sedangkan kalau hanya penyerahan SK yang diundang hanya Forkopimda, Sekda, dan Asisten untuk menyaksikan," tuturnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: