Bapenda Lampung Ajak Masyarakat Manfaatkan Aplikasi Signal, Ternyata Ini Manfaatnya
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung, Adi Erlansyah --
RADARLAMPUNG.CO.ID - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Lampung ajak masyarakat manfaatkan Aplikasi Signal dalam pelaksanaan program keringanan pajak kendaraan bermotor.
Kepala Bapenda Lampung Adi Erlansyah mengatakan, pada program keringanan pajak kendaraan bermotor mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program tersebut.
Adi Erlansyah mengimbau agar masyarakat tidak memanfaatkan program yang berlangsung dari April hingga September 2023 saat di akhir program.
"Ini jangan sampai di ujung-ujung ramainya. Sehingga tidak bisa dilayani maksimal. Jadi imbauan kami supaya masyarakat dapat langsung memanfaatkannya dari sekarang," ujar Adi Erlansyah.
BACA JUGA:Parah, Tiga Jembatan di Ngambur Rusak Sekaligus
Pada pelaksanaan program keringanan pajak kendaraan bermotor, pihaknya membuka semua kanal pembayaran.
Mulai dari samsat induk, samsat pembantu, samsat mall, samsat keliling, kontainer, samsat desa, hingga aplikasi signal.
"Kita memanfaatkan semua gerai pembayaran baik yang manual atau offline maupun yang digital. Kita lakukan semua," ucapnya.
Adi Erlansyah mengajak masyarakat juga dapat memanfaatkan aplikasi signal untuk mengikuti program keringanan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
BACA JUGA:Geger Pria Asal Israel Ini Disebut Berciri Mirip Dajjal, Bikin Kagum Orang Yahudi
"Sebenarnya lebih mudah (melalui samsat digital, red). Karena masyarakat tidak perlu antri di kantor samsat. Cukup melalu Signal," tuturnya.
Aplikasi Signal, lanjut Adi Erlansyah, merupakan pelayanan pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
"Dengan aplikasi ini masyarakat bisa melakukannya dari rumah tanpa harus antri. Bisa memilih mau ambil dokumen di samsat atau diantar ke rumah lewat kantor pos dan dikirim kembali melalui kantor pos. Memang ada tambahan biaya untuk pengiriman lewat pos," terangnya.
"Cukup download saja di Play store dan verifikasi. Tapi pembayaran pajak hanya bisa dilakukan atas nama yang bersangkutan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: