DPO Curat Dibekuk Polisi, Begini Kronologisnya

DPO Curat Dibekuk Polisi, Begini Kronologisnya

DPO Curat berhasil diringkus Polisi, setelah sempat buron selama 1 bulan--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Setelah kurang lebih satu bulan dirinya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencurian disertai dengan pemberatan (Curat), pria berusia 41 tahun berinisial PT ini, akhirnya berhasil dibekuk tim opsnal Polsek Tanjung Raja Bersama Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara (Lampur) dini hari Minggu 21 Mei 2023 sekira pukul 03.00 wib.

Tersangka PT diringkus anggota di kediamannya berada di Desa Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampura.

Dari tangan tersangka  petugas, menyita barang bukti hasil curian berupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah hitam No.Pol BE 4895 KO, 1 (satu) unit Hand Phone merk OPPO A16 dan 1 (unit) merk Vivo Y20.

Kapolres Lampua AKBP Kurniawan Ismail diwakili Kapolsek Tanjung Raja Iptu Samsul Rizal mengatakan, penangkapan terhadap tersangka yang masuk dalam daftar DPO pihaknya itu di back-up Tim TEKAB 308 Presisi Polres Lampura setelah melalui serangkaian penyelidikan.

BACA JUGA:Bobol di Lampura, Kabur ke Palembang

Saat dilakukan penggerebekan dan penangkapan dirumahnya, tersangka PT sempat akan melarikan diri melalui pintu belakang karena mengetahui petugas datang.

"Namun petugas kita sudah berjaga-jaga di sekeliling rumah tersangka sehingga langsung kita ringkus tanpa ada perlawanan dan langsung kita bawa ke Mapolsek untuk selanjutnya kita serahkan ke Sat Reskrim Polres Lampura," ujarnya Minggu 21 Mei 2023.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan bahwa kasus Curat tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 6 April 2023 sekitar pukul 02.00 wib dengan korbannya Sukarsa (48) warga Desa Gunung Katon Kecamatan Tanjung Raja.

Saat itu korban sedang istirahat tidur, tersangka masuk kedalam rumah korban dengan cara mencongkel dinding dapur yang terbuat dari bahan papan, kemudian mengambil 1 (satu) unit sepeda motor yang diparkirkan di dapur, selain itu tersangka juga mengambil 2 (dua) unit Hand phone yang di taruh di atas meja ruang tengah dan setelahnya tersangka kabur dengan membawa barang hasil curian.

BACA JUGA:454 Kepala Sekolah di Kabupaten Lampura Dilantik

Kini tersangka PT berikut barang bukti sudah berada di Mapolres untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. 

"Tersangka terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara," tandasnya (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: