Bebas Dari Penjara, DPO Curas Kembali ke Kampung, Katanya Kangen Bunda, Ternyata…
DPO kasus curas yang diamankan gabungan Polsek Talang Padang dan Tekab 308 Polres Tanggamus. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS--
TANGGAMUS, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kangen Bunda . Usai menjalani hukuman di Riau, Gp, warga Kecamatan Gunung Alip, Tanggamus bermaksud kembali ke kampung halamannya.
Namun kepulangan lelaki yang masuk daftar pencarian orang kasus pencurian dengan kekerasan (curas) ini diketahui polisi.
Gabungan Polsek Talang Padang dan Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tanggamus mengamankan Gp, Sabtu 20 Mei 2023.
Kapolsek Talang Padang Iptu Bambang Sugiono mengatakan, Gp diduga terlibat curas di Pekon Penanggungan, Kecamatan Gunung Alip.
BACA JUGA: Video Viral Mirip Rebecca Klopper, Netizen Langsung Berburu Link
Ia dan rekannya Pe, menjambret ponsel seorang remaja, Rabu, 21 Juli 2021 lalu.
Iptu Bambang menuturkan, curas dengan korban Agung Hidayat (12) itu terjadi di depan Masjid Nurul Huda, Pekon Penanggungan, Gunung Alip, sekitar pukul 21.00 WIB.
Awalnya Agung Hidayat sedang bermain game bersama teman-temannya. Kemudian Gp dan Pe yang mengendarai motor mendekat.
Pe langsung mengambil paksa ponsel remaja itu dengan tangan kanan. Lalu Gp menghidupkan kendaraan dan mereka kabur.
BACA JUGA: Imam Mahdi Muncul Menjelang Kiamat, Dimana Lokasi Kelahirannya dan Kapan, Begini Penjelasannya
Sementara warga yang mengetahui kejadian itu langsung melakukan pengejaran. Pe berikut motor dan ponsel korban diamankan. Sementara Gp kabur.
"Untuk pelaku Pe ditangkap usai kejadian dan sudah menjalani vonis. Sementara Gp menjadi DPO, hingga berhasil ditangkap Sabtu 20 Mei 2023,” kata Iptu Bambang dalam keterangan tertulis Seksi Humas Polres Tanggamus.
Iptu Bambang menuturkan, Gp ditemani pamannya kabur ke Kota Duri, Bengkalis, Riau.
Ternyata dalam pelarian di kota itu, Gp kembali melakukan pencurian. Ia ditangkap dan dipenjara 1,2 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: