Bebas Dari Penjara, DPO Curas Kembali ke Kampung, Katanya Kangen Bunda, Ternyata…
DPO kasus curas yang diamankan gabungan Polsek Talang Padang dan Tekab 308 Polres Tanggamus. FOTO HUMAS POLRES TANGGAMUS--
BACA JUGA: Wow, Timnas Argentina Konfirmasi Kedatangannya ke Indonesia, Catat Tanggalnya!
"Berdasar keterangan DPO Gp, bahwa di Riau dia juga melakukan pencurian. Setelah menjalani hukuman, dia kembali ke Gunung Alip," sebut Iptu Bambang mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra, Selasa 23 Mei 2023.
Dilanjutkan, barang bukti dalam kasus ini terdiri dari ponsel merk Evercross M.60 warna hitam berikut nota pembelian.
Kemudian tas selempang warna biru dan sepeda motor merk Honda BeAt warna hitam tanpa nomor polisi berikut kunci kontak.
"Barang bukti tersebut sudah disita dalam perkara terdahulu atas nama Pe,” urainya.
BACA JUGA: Uang Kuno Seri Wayang 1000 Gulden Banyak Diminati Kolektor di Palembang, Anda Punya?
Sementara berdasar keterangan Gp, ia mengaku awalnya iseng menjambret lantaran tidak ada yang mengawasi anak-anak saat bermain ponsel di pinggir jalan.
"Iya, saya jambret sama Pe. Saya yang bawa motor. Pas dikejer massa waktu itu, saya kabur," kata Gp.
Lelaki ini juga mengaku dirinya kabur ke Riau bersama pamannya dengan niat menghilangkan jejak.
Namun lantaran tidak memiliki uang, ia kembali melakukan pencurian dan ditangkap aparat kepolisian setempat.
BACA JUGA: Tugas Dabbah, Hewan Melata yang Akan Muncul Menjelang Hari Kiamat
Gp mengaku, ia pulang ke Gunung Alip lantaran kangen kepada ibunya.
Karena itu, setelah bebas dari penjara di Riau, ia kembali ke kampung halaman untuk menemui sang bunda.
"Saya pulang karena kangen orang tua. Kangen ibu saya," sebut Gp. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: