Beasiswa LPDP Tahap Dua Segera Dibuka, Segera Siapkan Persyaratan Sebagai Berikut

Beasiswa LPDP Tahap Dua Segera Dibuka, Segera Siapkan Persyaratan Sebagai Berikut

Ilustrasi beasiswa.-Pixabay-

- tangkapan layar ajuan penyetaraan ijazah dan konversi IPK pada laman Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi mengenai penyetaraan ijazah dan konversi IPK bagi pendaftar yang penyetaraan ijazah dan/atau konversi IPKnya belum terbit

BACA JUGA:Jamaah Haji Mulai Masuk Asrama, Berikut Ini Jadwal Keberangkatan Untuk Setiap Kabupaten Kota

6. Tidak sedang menempuh studi (on going) program magister ataupun doktor baik di perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi di luar negeri.

7. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama menjadi penerima beasiswa LPDP.

8. Pendaftar yang melampirkan LoA Unconditional dengan waktu mulai studi yang tidak sesuai dengan ketentuan LPDP maka wajib melampirkan surat keterangan penundaan jadwal perkuliahan program studi dari Perguruan Tinggi yang diunggah bersamaan dengan LoA Unconditional.

9. Melampirkan surat rekomendasi sesuai dengan persyaratan masing-masing program.

BACA JUGA:Pemilik Wajah Berjerawat Wajib Hindari Skincare Dengan Kandungan Ini

10. Bagi pendaftar berstatus PNS dan CPNS di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan sekurang-kurangnya dari pejabat setingkat eselon II yang membidangi pembinaan/pengembangan SDM pada Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Daerah untuk mengikuti program beasiswa LPDP kepada LPDP pada saat pendaftaran beasiswa LPDP.

11. Bagi pendaftar berstatus prajurit TNI di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes TNI/ TNI AD/ TNI AL/ TNI AU untuk mengikuti program beasiswa LPDP kepada LPDP pada saat pendaftaran beasiswa LPDP.

12. Bagi pendaftar berstatus anggota Polri di semua program beasiswa LPDP wajib melampirkan surat usulan sekurang-kurangnya pejabat yang membidangi pembinaan SDM pada Mabes Polri untuk mengikuti program beasiswa LPDP kepada LPDP pada saat pendaftaran beasiswa LPDP.

13. Memilih Perguruan Tinggi Tujuan dan program studi sesuai dengan ketentuan LPDP.

14. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dan persyaratan Bahasa sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan pada masing-masing program beasiswa.

15. Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler atau kelas yang ditetapkan oleh LPDP, dan tidak diperuntukkan untuk kelas-kelas sebagai berikut:

Kelas Eksekutif, Kelas Khusus, Kelas Karyawan, Kelas Jarak Jauh, Kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk, Kelas Internasional bagi pendaftar tujuan studi dalam negeri, Kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 (satu) negara perguruan tinggi, atau, Kelas lainnya yang tidak memenuhi ketentuan LPDP.

16. Beasiswa dapat diberikan untuk kelas khusus dalam bentuk progam kerja sama antara LPDP dengan instansi lain.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: