Lima Daerah di Lampung Buka Lowongan Anggota Bawaslu  

Lima Daerah di Lampung Buka Lowongan Anggota Bawaslu   

-DOK BAWASLU-

BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Lima daerah di Lampung membuka lowongan untuk calon anggota badan pengawas pemilu (Bawaslu).

Lima daerah itu yakni Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Kabupaten Way Kanan. 

Ini merujuk pada Keputusan bawaslu RI nomor 176/HK.01.01/K1/05/2023, dimana, pendaftaran ini dilakukan dalam rangka pembentukan Bawaslu di masing-masing kabupaten/kota tersebut.

Di mana, beberapa persyaratan yang harus dipenui calon anggota Bawaslu adalah, Warga Negara Indonesia; Berusia minimal 30 (tiga puluh) tahun pada saat pendaftaran; Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

BACA JUGA:Berawal dari Keresahan Jaksa, Mark Up Tukin di Kejari Bandar Lampung Terbongkar, Begini Modus Tiga Terdakwa

Lalu mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu.

Juga berpendidikan minimal sekolah menengah atas atau sederajat; Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota Pembentukan, yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP); Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Selanjutnya, mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon; Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Serta bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota; Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

BACA JUGA:Simak! Ini 5 Kampung Paling Miskin di Tulang Bawang Berdasarkan Dana Desa

Kemudan, bersedia bekerja penuh waktu; dan Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.

Para calon yang memenuhi kriteria kelayakan di atas diharapkan untuk mendaftar dengan melengkapi berkas-berkas yang diperlukan, antara lain: Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat dan Kabupaten Way Kanan; Fotocopi  Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar; Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang; Daftar Riwayat Hidup (DRH); Surat  pernyataan  setia  kepada  Pancasila  sebagai  dasar  negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. 

Lalu, Surat  Keterangan  Sehat  Jasmani  dan  Rohani  dari  Rumah  Sakit Pemerintah, termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima. dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: