Lima Daerah di Lampung Buka Lowongan Anggota Bawaslu
-DOK BAWASLU-
BACA JUGA:3 Tanggal Lahir Pembawa Keberuntungan dan Dipercaya Jadi Penolong Ayah Bunda Dalam Kesulitan
Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik; Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 tahun terakhir.
Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
Kemudian, selanjutnya, Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu kabupaten/kota.
Selanjutnya, Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri.
BACA JUGA:Baru 5 Bulan Menikah dengan Maria Eka, Julian Jacob Umumkan Kelahiran Putri Pertamanya
Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu; Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
Lalu, Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu; Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih.
Terkait tahapan sendiri, pengisian formulir yang disediakan pada 29 Mei 2023 hingga 7 Juni 2023 tidak termasuk sabtu dan minggu atau hari libur nasional.
Sementara, tahapan penerimaan berkas pada Senin-Kamis pukul 08.00 WIB s.d 16.00 WIB, Jumat: 08.00 WIB s.d 16.30 WIB di Sekretariat Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu kabupaten/kota dengan alamat di Hotel Andalas, Jl. Raden Intan No.89, Enggal, Kec. Tj. Karang Pusat, Kota Bandarlampung, Lampung 35118 atau melalui email [email protected].
BACA JUGA:Wow! Kekayaan Reihana Tersaingi, Kadiskes Banten Punya Harta Segini
Informasi lebih lanjut terkait persyaratan dan proses seleksi dapat diperoleh melalui laman resmi Bawaslu, Bawaslu Provinsi Lampung, Bawaslu Kabupaten/kota maupun kantor Bawaslu kabupaten/kota terkait. Formulir dan Info Persyaratan lengkap dapat diperoleh pada Link berikut : https://bit.ly/Timselzone1
Ketua Timsel Calon Anggota Bawaslu Kabupaten Lampung Utara, Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Kabupaten Way Kanan Dr. Bambang Suhada, SE., M.Si mengatakan, seluruh Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk turut serta dalam pendaftaran sebagai calon anggota Bawaslu Kabupaten/Kota.
"Ini dilakukan dalam menjaga integritas dan kualitas penyelenggaraan Pemilu, di wilayah Lampung Utara, Mesuji, Tulang Bawang, Tulang Bawang Barat, dan Way Kanan," ujarnya diampingi Ir. M. Saba Yunizar, S.Pi., M.T. selaku Sekretaris dan Bersama anggota Rozali Umar, SH., MH., Ahmad Syarifudin, SH., MH. Serta Drs. Roplin Zakaria, M.Pd. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: