Buron 1,5 Tahun, DPO Ini Akhirnya Diringkus Polisi, Ternyata Terkena Kasus Ini

Buron 1,5 Tahun, DPO Ini Akhirnya Diringkus Polisi, Ternyata Terkena Kasus Ini

Tersangka DPO Curat saat menjalani pemeriksaan intensif di Polsek setempat--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jajaran TEKAB 308 Presisi Polres Lampung Utara (Lampura), kembali berhasil membekuk Tersangka Curat inisial YNS (33) warga Campur Sari Kelurahan Kotabumi Tengah setelah selama satu tahun setengah masuk dalam daftar orang yang paling dicari pihak Kepolisian Sektor Kotabumi Kota (DPO).

Tersangka YNS dikenal cukup piawai untuk urusan kabur-mengabur bila keberadaan dirinya terpantau oleh petugas kepolisian.

Namun berkat kerja keras aparat, langkah pelarian YNS harus berakhir pada Selasa tengah malam 23 Mei 2023 pukul 01.00 wib lalu, tersangka dibekuk tim opsnal Polsek Kotabumi Kota yang dipimpin langsung Kapolsek Ipda Sulyadi dirumah kediamannya tanpa ada perlawanan.

Kapolsek Kotabumi Kota Ipda Sulyadi mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, saat di konfirmasi membenarkan telah menangkap dan mengamankan tersangka YNS yang selama ini masuk dalam daftar DPO pihaknya atas kasus pencurian disertai dengan pemberatan sesuai dengan Laporan Polisi LP/ B/XI/2021/SPKT Polsek Kotabumi Kota/ Polres LU/ Polda Lampung Tanggal 4 Nopember 2021 dengan Korban / pelapor Sumiati. "ujar Sulyadi Selasa 23 Mei 2023.

BACA JUGA:Kirim Foto Tak Senonoh Ke Teman Wanita, Pria Pengangguran Ini Diringkus Polisi

Lebih lanjut diterangkan Kapolsek terkait kronologis kejadian, tersangka berjumlah tiga orang masing-masing AH, RP, telah berproses dan tengah menjalani hukuman di Rutan Kotabumi, kemudian yang sekarang tertangkap (YNS). 

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis tanggal 04 November 2021 sekitar pukul 03.30 Wib, modus operandi yang dilakukan, pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela ruang tamu yang tidak berteralis.

Pelaku mengambil kunci sepeda motor yang ada diruang tengah disamping lemari TV, kemudian mengambil 2 (dua) unit sepeda motor yang terparkir diruang tamu, 1 (satu) unit merk Yamaha Mio, warna hitam dengan Nopol BE 6645 JV,  dan 1 (satu) unit lagi merk supra fit, warna hitam Nopol B 6268 TAW kemudian membawa kabur melalui pintu depan bagian tengah, korbanpun melaporkan kejadian ke Polsek Kotabumi Kota. "terang Kapolsek.

"Saat ini terhadap tersangka YNS sudah berada di Mapolsek untuk kita lakukan proses hukum lebih lanjut. "pungkasnya (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: