Pemkab Tanggamus dan PT PLN Jalin Kerjasama, Ini kesepakatannya

Pemkab Tanggamus dan PT PLN Jalin Kerjasama, Ini kesepakatannya

Pemerintah Kabupaten Tanggamus dan PT PLN menandatangani MoU, Kamis 24 Mei 2023. FOTO DISKOMINFO TANGGAMUS --

BACA JUGA: Rombongan Biksu Thailand Tiba-tiba Menangis Ketika Berkunjung Ke Tegal, Apa Sebabnya?

Selanjutnya sebagai pengawasan dan penertiban Penerangan Jalan Umum (PJU) tidak resmi.

Lalu, meningkatkan efisiensi pembayaran rekening listrik dari Pemkab Tanggamus melalui meterisasi PJU.

Selain itu, Dinas Perhubungan serta BPKD Tanggamus menindaklanjuti MoU ini dengan menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) dengan PT PLN (Persero).

Dengan ditandatanganinya MoU yang dilanjutkan penandatanganan PKS, diharapkan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh Pemkab Tanggamus dan PT PLN.

BACA JUGA: Benarkah Kuda Putih Kendaraan Imam Mahdi Ketika Muncul Jelang Hari Kiamat?

Manfaat dan keuntungan dari pengelolaan listrik hasil kerjasama antara PT PLN dan Dinas Perhubungan antara lain adanya pengawasan, legalisasi dan penertiban PJU swadaya atau ilegal

Selanjutnya meminimalisir kehilangan atau losses energi listrik karena pemakaian PJU swadaya atau ilegal yang bisa merugikan negara

Manfat lain, meningkatkan efisiensi pembayaran rekening listrik melalui meterisasi PJU.

Lalu, adanya penambahan titik PJU baru pada jalan-jalan Kabupaten Tanggamus.

BACA JUGA: Terbukti Terima Rp 450 Juta, Heryandi dan Basri Divonis 4,6 Tahun Penjara

Kemudian manfaat dan keuntungan dari pengelolaan listrik hasil kerjasama antara PT PLN dan BPKD Tanggamus adalah menjamin kelancaran penerimaan PAD yang berasal dari PPJ.

Termasuk menjamin kelancaran pelunasan rekening listrik Pemerintah Kabupaten Tanggamus kepada PT  PLN.     

”Atas nama pemerintah daerah, kami mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan jajaran PT PLN (Persero) Distribusi Lampung UP3 Metro yang telah berkenan menjalin kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Tanggamus,” ujarnya. (rls)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: