MK Putuskan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup? Ini Penjelasannya
Gedung Mahkamah Konstitusi -FOTO IST-
JAKARTA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Mahkamah Konstitusi (MK) disebut bakal mengeluarkan putusan bahwa Pemilu akan dilakukan dengan sistem proporsional tertutup.
Informasi terkait putusan sistem proporsional pemilu ini memang yang ditunggu-tunggu oleh seluruh partai politik.
Terlebih, seluruh artai politik sudah mendaftarkan bacaleg pilihannya ke KPU, baik di tingkat pusat hingga ke tingkat daerah.
Informasi ini diungkapkan eks Wamenkumham Denny Indrayana bahwa MK bakal tetapkan sistem pemilu ke proporsional tertutup.
BACA JUGA:PAN Lampung Angkat Bicara, Desak MK Keluarkan Putusan Gugatan Proporsional Pemilu
Denny Indrayana bilang, nantinya pemilih akan hanya mencoblos gambar partai saja pada pemilihan legislatif (pileg).
"Saya dapat info pnting, MK bakal putuskan Pileg ke proporsional tertutup. Memilih tanda gambar partai saja," kata Denny Indrayana dikutip di akun Twitternya, Minggu 27 Mei 2023.
Dijelaskan Denny Indrayana, tentu penetapan putusan ini akan menyebabkan terjadi perbedaan pendapat antara hakim konstitusi. Atau yang biasa disebut dissenting opinion.
BACA JUGA:Sidang Proporsional Tertutup, MK Kabulkan Permohonan DPR, Ini Hasilnya
Kata Denny Indrayana, dissenting opinnion terjadi lantaran adanya perbedaan pendapat komposisi perbandingan enam dan tiga dari 9 hakim konstitusi.
"Jadi informasinya, komposisi putusannya enam banding tiga," kata Denny Indrayana.
Kendati demikian, Denny Indrayana enggan membeber darimana dia mendapatkan informasi itu.
Namun, sumber yang menyampaikan informasi itu kepada dia, kata Denny Indrayana merupakan orang yang kredibel.
Meski punya kredibilitas, Denny Indrayana bilang informannya itu bukan Hakim Konstitusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: