Demokrat Lampung Nilai Putusan Proporsional Tertutup Bisa Picu Chaos Politik dan Kebiri Demokrasi
Kepala Bakomstarda DPD Partai Demokrat Lampung Deni Ribowo-FOTO IST-
"Dengan sistem pemilu terbuka seperti sebelumnya apakah menyalahi?" katanya.
Dalam mengeluarkan Putusan, Deni Wibowo berharap MK benar-benar memelihara Demokrasi di Indonesia.
"Jangan justru mah mengkebiri perkembangan demokrasi yang sedang giat-giatnya dilakukan anak bangsa. Deokrasi Ini juga harus kita jaga di Indonesia," pungkasnya.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Warteg di Bandar Lampung Dengan Harga Terjangkau, Anak Kos Wajib Coba!
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) disebut bakal mengeluarkan putusan bahwa Pemilu bakal dilakukan dengan sistem proporsional tertutup.
Informasi terkait putusan sistem proporsional pemilu ini memang yang ditunggu-tunggu oleh seluruh partai politik.
Terlebih, seluruh artai politik sudah mendaftarkan bacaleg pilihannya ke KPU baik di tingkat pusat hingga ke tingkat daerah.
Informasi ini diungkapkan eks Wamenkumham Denny Indrayana bahwa MK bakal tetapkan sistem pemilu ke proporsional tertutup.
BACA JUGA:386 CJH Tanggamus Dilepas Keberangkatannya Menuju Tanah Suci
Denny Indrayana bilang, nantinya pemilih akan hanya mencoblos gambar partai saja pada pemilihan legislatif (pileg).
"Saya dapat info pnting, MK bakall putuskan pileg ke proporsional tertutup. Memilih tanda gambar partai saja," kata Denny Indrayana dikutip di akun Twitternya, Minggu 27 Mei 2023.
Dijelaskan Denny Indrayana, tentu penetapan putusan ini akan menyebabkan terjadi perbedaan pendapat antara hakim konstitusi. Atau yang biasa disebut dissenting opinion.
Kata Denny Indrayana, dissenting opinnion terjadi, lantaran terjadi perbedaan pendapat komposisi perbandingan enam dan tiga dari 9 hakim konstitusi.
BACA JUGA:7 Pesawat JAT TNI AU Pamer Aksi Aerobatic di Langit Lampung
"jadi informasinya, komposisi putusannya enam banding tiga," kata Denny Indrayana.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: