BPKP Tunggu Polda Lampung Ekspose Kasus Bendungan Margatiga
Perkara dugaan kasus korupsi di Dinas Kesehatan Lampung benar-benar jalan di tempat.--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Dalam kasus tanah genangan Bendungan Margatiga, Lampung Timur, pihak BPKP Lampung menungggu Polda Lampung menggelar ekspose terlebih dahulu.
Korwas Bidang Investigasi Ambal Riyanto menyatakan perkara tanah Bendung Margatiga dalam penyelidikan ditangani Polres Lampung Timur dalam penyelidikannya.
"Hasil audit investigasi sudah kita serahkan. Lalu perkara ini dalam penyidikannya diambil alih Polda Lampung," katanya.
Polda Lampung, kata Ambal, sudah mengajukan permohonan penghutungan kerugian negara (PKN).
BACA JUGA:Jalan Ditempat? Begini Perkembangan Kasus Diskes Lampung
"Sekarang belum selesai. Nunggu Polda Lampung ekspose dahulu. Dalam minggu-minggu ini kabarnya mau ekspose. Ini guna memastikan fakta sesungguhnya," katanya.
Dalam ekspose, kata Ambal, nanti bisa kita ketahui apakah ada perubahan dari proses penyidikan yang dilakukan Polda Lampung.
"Kalau sudah jelas, baru kita keluarkan PKN-nya. Kerugian negara secara fasti dan fik. PKN yang dikeluarkan bisa dipertanggungjawabkan," ujarnya.
Ditanya tim auditor BPKP Lampung, Ambal menyatakan ada 12 orang.
"Ada 12 orang. Dalam audit investigasi Bendungan Margatiga, kita turunkan auditor empat orang. Dalam PKN, kita belum tahu. Harus dianalisa dahulu kebutuhannya," ungkapnya.
Diketahui, ketika rapat dengar pendapat dengan DPRD Lampung, Suyarsih Fifi Herwati, Ak., M.Com. selaku kepala Perwakilan BPKP Lampung menyampaikan bahwa dari sejumlah 6.422 bidang, 4.678 bidang sudah dibayarkan.
Permintaan Audit Tujuan Tertentu oleh BBWS Mesuji Sekampung atas Bidang-Bidang Tanah Lahan Genangan Bendungan yang belum dibebaskan pada Bendungan Margatiga Kabupaten Lampung Timur sebanyak 1.438 Bidang dilakukan oleh tim terpadu yaitu BPKP dibantu pihak Kepolisian Daerah Lampung and Polres Lampung Timur, yang sudah selesai dilaksanakan.
BACA JUGA:Dua Orang Pembobolan Konter HP Ditangkap, Beraksi dengan Membolongkan Atap
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: